Terkait pemberitaan-pemberitaan yang disebarkan melalui Media Massa dan media Elektrorik itu mengenai Persatuan Relawan Prabowo Gibran yang diantaranya dengan judul,
- “Ketua Panitia Persatuan Relawan Prabowo Gibran Bapak Arthur lbrahim di Wisma Kosgoro Menteng Jakarta Pusat, Tertanggal 10 Mei 2024, pada harian “Bharindojakartaindonesia.com”,
- “Persatuan Relawan Prabowo Gibran Gelar Press Coriference, Untuk Persiapan Acara Kemenangan, Tertanggal 11 Mei 2024, pada Kompasindo.com”.
Dalam hal ini, kepada Arthur Ibrahim, para advokat pada TKN Prabowo Gibran yakni, M Maulana Bunggaran, SH,MH, Yunico Syahrir, SH,MH, Maydika Ramadani, SH,MH, Fauzan Raisal Misri, SH, Munathsir Mustaman, SH,MH, Raka Gani Pissani, SH,MH, Nopiyansah, SH.MH, Wido Darma, SH dan La Ode Muhammad Rezki Putra, SH itu menyampaikan berdasarkan keadaan fakta dan keadaan hukum serta banyak pengaduan yang di terima kliennya (Rusly Moti, red), diketahui Arthur Ibrahim telah memanfaatkan Relawan Prabowo Gibran untuk kepentingan pribadi tanpa berkoordinasi dengan (TKN) Prabowo Gibran.
Dalam hal ini, kepada Arthur Ibrahim dkk diminta untuk menghentikan segala aktivitas yang mengunakan nama Prabowo dan Gibran.
Terkait pengaduan-pengaduan yang menimbulkan citra buruk bagi TKN Prabowo Gibran, serta Presiden – Wakil Presiden Terpilih (Prabowo Gibran) diketahui bahwa dalam melakukan aktivitas Persatuan Relawan Prabowo itu, Arthur Ibrahim diduga telah meminta pungutan-pungutan uang dan telah memberikan janji-janji politis kepada para relawan pendukung dan pemilih Pasangan Presiden – Wakil presiden Prabowo Gibran yang diantaranya menjanjikan akan memberikan memberikan santunan sosial kepada ribuan anak yatim.
Namun pada prakteknya tidak terpenuhi sesuai dengan janjinya serta memberikan janji kepada anggotanya akan diikutsertakan didalam program-program pembangunan Prabowo Gibran.