SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Guna memaksimalkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (ranmor), Polda Sumut bersama Jasa Rahaja dan Dinas Pendapatan setempat menggelar operasi gabungan kepatuhan.
Terkait itu, Jumat 7 Juni 2024 di Medan, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut (Kombes Pol. Hadi Wahyudi) menuturkan, operasi gabungan itu merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan pajak dari sektor ranmor.
Menurut juru bicara Polda Sumut itu, dalam operasi gabungan yang akan digelar sejak 3 Juni dan akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan selama 2024 itu, pihaknya menurunkan sebanyak 270 personel.
Berdasarkan data pajak ranmor hingga saat ini, perwira menengah polisi berpangkat melati tiga yang menjabat Kabid Humas Polda Sumut itu memaparkan, capaian tahun 2024 masih sangat rendah, pajak ranmor baru 29,40 persen.
“Sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor baru mencapai 28,21 persen, tutur juru bicara Polda Sumut (Kombes Pol. Hadi Wahyudi).
Selanjutnya, mengakhiri uraiannya itu, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol. Hadi Wahyudi) menuturkan, pajak ranmor yang dikelola pemerintah provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasilitas umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang