Melawan Saat Ditangkap, Diduga Pelaku Begal Sepasang Sejoli, Seorang Anggota Geng Motor, Di Tembak

oleh -8 views
oleh
Melawan Saat Ditangkap, Diduga Pelaku Begal Sepasang Sejoli, Seorang Anggota Geng Motor, Di Tembak
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Karena melawan saat ditangkap, polisi terpaksa menembak seorang terduga pelaku perampok (begal) atas diri sepasang sejoli (kekasih).

Informasinya, terjadinya penembakan terhadap seorang anggota geng motor itu, berawal dari kejadian perampokan (begal) atas diri sepasang kekasih di Jalan Cemara, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, beberapa hari lalu yang sempat viral di media sosial.

Mendapat informasi kejadian tersebut, Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan (menangkap) dua terduga pelaku yang diketahui berinisial JK dan BM itu.

Sementara itu, dikarenakan melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap, polisi terpaksa menembak kaki salah seorang terduga pelaku berinial BM.

Terkait itu, Senin 23 September 2024, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, (Kompol Jama Purba) menuturkan, kedua terduga pelaku pelaku begal atas diri sepasang sejoli itu,

merupakan kelompok geng motor yang secara spontan dengan menggunakan senjata tajam merampok korban saat melintas di Jalan Cemara, Medan.

Terkait peran kedua terduga pelaku saat melancarkan aksi pembegalan itu,  Kasat Reskrim Polrestabes Medan mejelaskan,

pelaku BM berperan sebagai pembawa sepeda motor dan JK berperan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis. Bahkan, pelaku BM kita tembak karena berusaha melakukan perlawanan,” tutur Kompol Jama Purba.

Terkait para pelaku lainnya atas kejadian pembegalan sepasang sejoli itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan menambahkan, kini personel Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah mengejar pelaku lainnya yang belum ditangkap.

Kini, tegas Kompol Jama Purba, kedua terduga pelaku tersebut telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan Polsek Medan Timur.

“Terhadap kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkas Kompol Jama Purba Kompol Jama Purba. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

 “Waktumu di dunia ada batasnya, sukseslah secepatnya agar bisa membahagiakan orang tuamu saat mereka masih sehat dan panjang umur.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :