Melawan dan Berusaha Melarikan Diri, 2 Curanmor Milik Petugas Kebersihan, Medan, Ditembak

oleh -484 views
oleh
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [Medan] | Berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri, polisi terpaksa menembak dua pencuri sepeda motor (Curanmor) milik petugas kebersihan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Adapun kedua pelaku kejahatan itu, masing-masing berinsial  DDS alias D (39), warga Jalan Prof M Yamin Gang Pinang No 13, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan JH alias B (37), warga Jalan Tengku Amir Hamzah, No 25, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan

DDS alias D dan JH alias B terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat akan dibawa pengembangan atas kasus curanmor milik petugas kebersihan Pemko Medan.

Padahal, sebelumnya, polisi sudah melakukan tembakan peringatan.

Namun kedua pelaku curanmor itu tidak memperdulikan tembakan peringatan itu.

“Kedua tersangka terpaksa ditembak di bagian kakinya masing-masing, karena saat dibawa pengembangan keduanya berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ungkap Pejabat Sementara (Pjs) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, (Kompol M Firdaus) dalam siaran persnya di Mapokrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1, Sabtu, (8/1/2022).

Selain menangkap kedua pelaku atas kasus curanmor milik petugas kebersihan Pemko Medan itu, Kompol M Firdaus mengungkapkan,

petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy BK 3809 AJN beserta pakaian yang dikenakan para tersangka saat beraksi serta uang tunai sebesar Rp. 150 ribu.

“Para tersangka beraksi mencuri sepeda motor petugas kebersihan bernama Suratinem (45) di Jalan Agus Salim Medan pada tanggal 4 Januari 2022. Kemudian, saat itu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Atas laporan itu, Kompol M Firdaus menuturkan, petugas yang melakukan penyeldikan memperoleh informasi keberadaan pelaku di kediamannya, Jalan HM Yamin.

Dari keterangan tersangka itu,  Kompol M Firdaus mengungkapkan, petugas kembali meringkus seorang rekannya pelaku di kawasan Medan Barat.

Ketika diinterogasi, ungkap Kompol Firdaus, tersangka melakukan aksinya bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Kedua pelaku  yang sudah diketahui ciri – cirinya diharapkan menyerahkan diri di kantor polisi terdekat di Kota Medan. Jika tidak, kami tidak akan segan bertindak tegas,” tegas Kompol Firdaus.

Saat ini, ungkap Kompol Firdaus , para tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan.

“Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Polisi Lulusan AKPOL 2006 itu. [red]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Letakkanlah selalu kekuatiran pada tempatnya.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :