Ironisnya ungkap Ketua LPAI Tebingtinggi (Eva), akhir Maret 2022, pelaku yang dilaporkan itu dikatakan belum cukup bukti untuk dijadikan tersangka.
Selanjutnya, Eva mengaku, pihaknya menemui penyidik Polres Tebingtinggi dan mempertanyakan, apa yang kurang?
Kemudian, ungkap Eva, April 2022, akhirnya Polres Tebing menjadikan pelaku yang dilaporkan itu sebagai tersangka.
Herannya, ungkap Eva, hingga kini, EAP yang dalam hal ini pelaku yang sudah sebagai tersangka itu, belum juga ditangkap.
Padahal, ungkap Eva lagi, Polres Tebingtinggi sudah dua kali menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (SPKap) atas diri EAP yang dilaporkan atas kasus pencabulan.
Sebagai informasi, Eva menuturkan, kini kondisi psikis korban (SURS) sudah terluka dan tidak berani beraktivitas keluar rumah.
Menanggapi proses atas laporan kasus pencabulan anak yang dilakukan ayah tirinya itu, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi mengungkapkan, timnya yang dipimpin Kanit PPA (Iptu Lidya Gultom) telah melakukan pencarian terhadap pelaku pencabulan (EAP, red) itu, hingga keluar propinsi Sumut.
“Kanit PPA Iptu Lidya dan anggota sudah berangkat ke Pasaman Rao, Sumatera Barat dan hingga kini tersangka belum diketemukan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi itu. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang