Melapor Akhir Januari 2022, Korban Budak Nafsu Ayah Tiri Menanti “Langkah” Polres Tebingtinggi

oleh -677 views
oleh
Melapor Akhir Januari 2022, Korban Budak Nafsu Ayah Tiri Menanti “Langkah” Polres Tebingtinggi. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

Terkait proses penanganan atas laporan kasus pencabulan terhadap anak oleh ayah tirinya ke Polres Tebingtinggi itu, Eva menilai sangat lambat dan cenderung tidak berjalan.

Misalkan perkara ini tidak “duduk”, Eva mempertanyakan, kenapa kasus begini berat yang dapat dikategorikan kasus  ‘perbudakan seks’ ini, polisi slow respons?”

Karena itu, Ketua LPAI Tebingtinggi (Eva) memohon agar Kapolda Sumut (Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak) memberikan atensi atas laporan kasus pencabulan terhadap anak oleh ayah tiri ke Polres Tebingtinggi itu, segera ditindaklanjuti dan pelakunya segera ditangkap.

Terkait kasus pencabulan terhadap anak oleh ayah tirinya itu, Ketua LPAI Tebingtinggi (Eva) memaparkan, pencabulan itu dilakukan seorang ayah yang berinisial EAP kepada anak tirinya berinisial SRUS.

Pencabulan itu, ungkap Eva, pertama kali dilakukan EAP saat SRUS masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar kelas 9 atas kelas 3 SMP.

Ironisnya, ungkap Eva, perlakuan biadap yang dilakukan EAP kepada anak tirinya (SURS, red) itu, belangsung selama 7 tahun yang dalam hal ini yang terakhir kali EAP melakukan aksi biadabnya itu sekira November 2021.

Adapun awal dari kebiadaban EAP yang tega mencabuli anak tirinya selam 7 tahun itu, Eva mengungkapkan, aksi biadab itu berawal sejak ayah kandung SRUS yaitu Aipda YS yang saat itu bertugas sebagai Kasium Polsek Dolok Merawan, Polres Tebingtinggi, meninggal dunia pada 2004.

Setelah sekian lama menjanda, tutur Eva, ibu SURS menjalin asmara dengan EAP yang diketahui sering menghantar ibu SURS.

Ironisnya, tutur Eva, dengan memanfaatkan kondisi ibu SURS yang saat itu sakit-sakitan, EAP pun melakukan aksi bejadnya itu di rumah mereka di Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi dengan mencabuli anak tirinya yakni SURS yang saat itu masih berusia 14 tahun.

Terkait proses laporan pengaduan, Eva menuturkan, sejak Januari 2022 hingga Maret 2022, penyidik Polres Tebingtinggi telah memanggil asisten rumah tangga, kakak ipar korban, dan abang kandung korban untuk memberikan keterangan terkait apa yang dialami korban.

Bahkan, ungkap Eva, LPSK sudah menaruh perhatian serius dengan turun langsung ke Tebingtinggi untuk menjamin restitusi korban.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :