Satya Bhakti Online – TEBING TINGGI |
Hingga kini, laporan pengaduan seorang korban ke Polres Tebingtinggi dinilai belum ditindaklanjuti.
Sementara itu, korban yang dalam hal ini putri kandung dari seorang personil polisi yang kini sudah meninggal dunia tersebut menunggu langkah yang dilakukan Polres Tebingtinggi guna menindaklanjuti laporan pengaduannya itu dengan melalukan proses hukum dan menangkap pelaku.
Selain itu, kepada Kapolda Sumut, korban yang diketahui berinsial SRUS (22) yang dalam hal ini putri dari seorang personil kepolisian yang kini sudah meninggal dunia yakni Aipda (Anumerta) YS memohon agar proses hukum atas laporan pengaduannya (SRUS, red) ke Polres Tebingtinggi itu, segera ditindaklanjuti dan pelakunya segera di tangkap.
Untuk diketahui, pelaku yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya saat masih dibawah umur itu, hingga kini belum juga ditangkap Polres Tebingtinggi.
Adapun laporan pengaduan atas diri pelaku yang diketahui telah mencabuli anak tirinya yakni SRUS itu, dilaporkan ke Polres Tebingtinggi, Senin 31 Januari 2022 lalu.
Demikian dikutip dari tribunnews.com yang dalam hal ini diketahui, sejak dilaporkan, Senin, 31 Januari 2022 lalu, terduga pelaku pencabulan terhadap SRUS (22), putri dari almarhum polisi yakni Aipda (anumerta) YS, belum juga tertangkap.
Walaupun begitu, pihak keluarga masih menanti langkah Polres Tebingtinggi untuk menangkap pelaku pencabulan SR tersebut.
Terkait itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tebingtinggi, Eva Novarisma Purba mengaku heran dengan proses penegakkan hukum yang dilakukan Polres Tebingtinggi.
Menurut Ketua LPAI itu, sudah tak ada alasan lagi bagi polisi tidak menangkap pelaku pencabulan SRUS yang tak lain adalah ayah sambung (tiri, red) nya berinisial EAP.
“Korban adalah SRUS yang kami dampingi sejak Januari 2022 tentang persetubuhan atau pencabulan terhadap anak oleh ayah tirinya,” ungkap Eva, Sabtu, 11 Juni 2022.
Hingga kini, tegas Ketua LPAI Tebingtinggi itu, tugas pendampingan atas kasus pencabulan terhadap anak oleh ayah tirinya itu, belum selesai.
Terkait proses penanganan atas laporan kasus pencabulan terhadap anak oleh ayah tirinya ke Polres Tebingtinggi itu, Eva menilai sangat lambat dan cenderung tidak berjalan.
Misalkan perkara ini tidak “duduk”, Eva mempertanyakan, kenapa kasus begini berat yang dapat dikategorikan kasus ‘perbudakan seks’ ini, polisi slow respons?”
Karena itu, Ketua LPAI Tebingtinggi (Eva) memohon agar Kapolda Sumut (Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak) memberikan atensi atas laporan kasus pencabulan terhadap anak oleh ayah tiri ke Polres Tebingtinggi itu, segera ditindaklanjuti dan pelakunya segera ditangkap.
Terkait kasus pencabulan terhadap anak oleh ayah tirinya itu, Ketua LPAI Tebingtinggi (Eva) memaparkan, pencabulan itu dilakukan seorang ayah yang berinisial EAP kepada anak tirinya berinisial SRUS.
Pencabulan itu, ungkap Eva, pertama kali dilakukan EAP saat SRUS masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar kelas 9 atas kelas 3 SMP.
Ironisnya, ungkap Eva, perlakuan biadap yang dilakukan EAP kepada anak tirinya (SURS, red) itu, belangsung selama 7 tahun yang dalam hal ini yang terakhir kali EAP melakukan aksi biadabnya itu sekira November 2021.
Adapun awal dari kebiadaban EAP yang tega mencabuli anak tirinya selam 7 tahun itu, Eva mengungkapkan, aksi biadab itu berawal sejak ayah kandung SRUS yaitu Aipda YS yang saat itu bertugas sebagai Kasium Polsek Dolok Merawan, Polres Tebingtinggi, meninggal dunia pada 2004.
Setelah sekian lama menjanda, tutur Eva, ibu SURS menjalin asmara dengan EAP yang diketahui sering menghantar ibu SURS.
Ironisnya, tutur Eva, dengan memanfaatkan kondisi ibu SURS yang saat itu sakit-sakitan, EAP pun melakukan aksi bejadnya itu di rumah mereka di Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi dengan mencabuli anak tirinya yakni SURS yang saat itu masih berusia 14 tahun.
Terkait proses laporan pengaduan, Eva menuturkan, sejak Januari 2022 hingga Maret 2022, penyidik Polres Tebingtinggi telah memanggil asisten rumah tangga, kakak ipar korban, dan abang kandung korban untuk memberikan keterangan terkait apa yang dialami korban.
Bahkan, ungkap Eva, LPSK sudah menaruh perhatian serius dengan turun langsung ke Tebingtinggi untuk menjamin restitusi korban.
Ironisnya ungkap Ketua LPAI Tebingtinggi (Eva), akhir Maret 2022, pelaku yang dilaporkan itu dikatakan belum cukup bukti untuk dijadikan tersangka.
Selanjutnya, Eva mengaku, pihaknya menemui penyidik Polres Tebingtinggi dan mempertanyakan, apa yang kurang?
Kemudian, ungkap Eva, April 2022, akhirnya Polres Tebing menjadikan pelaku yang dilaporkan itu sebagai tersangka.
Herannya, ungkap Eva, hingga kini, EAP yang dalam hal ini pelaku yang sudah sebagai tersangka itu, belum juga ditangkap.
Padahal, ungkap Eva lagi, Polres Tebingtinggi sudah dua kali menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (SPKap) atas diri EAP yang dilaporkan atas kasus pencabulan.
Sebagai informasi, Eva menuturkan, kini kondisi psikis korban (SURS) sudah terluka dan tidak berani beraktivitas keluar rumah.
Menanggapi proses atas laporan kasus pencabulan anak yang dilakukan ayah tirinya itu, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi mengungkapkan, timnya yang dipimpin Kanit PPA (Iptu Lidya Gultom) telah melakukan pencarian terhadap pelaku pencabulan (EAP, red) itu, hingga keluar propinsi Sumut.
“Kanit PPA Iptu Lidya dan anggota sudah berangkat ke Pasaman Rao, Sumatera Barat dan hingga kini tersangka belum diketemukan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi itu. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang