Masih Merasa Tidak Bersalah, SPBU Samping Suzuya Tanjung Morawa Masih Jual BBM Untuk Dijual Kembali

oleh -629 views
oleh
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE – TANJUNG MORAWA | Dinilai masih merasa tidak bersalah, salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tanjung Morawa, Jalan Tanjung Morawa – Lubuk Pakam, tepatnya di samping Gedung perbelanjan “Suzuya”, Tanjung Morawa, hingga kini makin gencar menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada pihak pengecer untuk dijual kembali.

Padahal, penjualan BBM kepada pihak pengecer untuk dijual kembali itu merupakan pelanggaran aturan perundang-undangan yang dalam hal ini diketahui bahwa Pertamina melarang konsumen membeli BBM di SPBU dengan maksud dijual kembali.

Anehnya, dinilai mengambil keuntungan dari larangan tersebut, pihak SPBU “tutup mata dan telinga” dengan memperbolehkan BBM di beli oleh para pengecer.

Untuk diketahui, larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas yang dalam hal ini disebutkan bahwa masyarakat dilarang membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali.

Selain itu, disebutkan, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Dalam hal ini, apabila ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota, artinya melanggar UU Migas.

Adapun dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali itu, maka masyarakat yang membutuhkan BBM (misalkan,jenis premium), akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum.

Dalam hal ini, setiap orang berhak dalam membeli BBM di SPBU, asalkan jangan membeli BBM untuk dijual kembali, karena hal itu melanggar aturan yang berlaku.

Sementara itu, hingga kini, Sabtu (24/4/21), pantauan awak media ini, dinilai tanpa menghiraukan protokol kesehatan (prokes) guna memutus rantai penyebaran covid-19, tampak masyarakat berjubel memadati SPBU Jalan Tanjung Morawa – Lubuk Pakam, tepatnya di samping Gedung perbelanjan “Suzuya”, Tanjung Morawa untuk membeli BBM.

Anehnya, petugas yang berwenang mengawasi penjualan BBM di SPBU yang diketahui milik PT Nalela itu, dinilai tutup mata dan telinga.

Dalam hal ini, sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dengan tidak menyebutkan namanya, salah seorang petugas yang diketahui pegawas di SPBU tersebut menuturkan, pihaknya tidak menjual BBM yang bersubsidi (BBM Premium, red) kepada masyarakat dengan memakai jerigen.

Walaupun begitu, dinilai menutupi aksinya itu, hingga kini para pembeli BBM yang dalam hal ini pengecer masih saja  membeli BBM itu dengan wadah tangki BBM sepeda motor yang di modifikasi/ didesain sedemikian rupa.

Akibatnya, masyarakat pengendara yang melintas di jalan tersebut selalu tidak dapat membeli BBM itu, karena habis diborong para pengecer.

Dalam hal ini, dinilai untuk memperlancar aksi jual-beli BBM itu guna meraup keuntungan, para oknum penjula dan para oknum pembeli, diduga kongkalikong.

Kepada awak media ini, dengan tidak ingin namanya disebutkan, seorang oknum pengecer mengaku, untuk dapat meneri BBM itu, dirinya memberikan sejumlah uang tambahan per jiregen dari harga BBM sebenarnya kepada oknum SPBU

Anehnya, infomasi lain menyebutkan, setiap Mobil Tanki bertuliskan Pertamina datang untuk mengisi BBM di SPBU itu, para oknum pengecer BBM itu sudah berkumpul memadati.SPBU itu.

Selanjutnya, usai  Mobil Tanki bertuliskan Pertamina mengisi BBM di SPBU itu, para pengecer BBM itupun langsung menyerbu dan antri di SPBU itu untuk mengisi BBM tanpa memperdulikan protocol kesehatan (prokes). (Tim)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :