Maret 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digelar

oleh -557 views
oleh
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digelar
banner 1000x200
  • 34 Daerah Hapuskan BBNKB II
  • 17 Daerah Hapuskan Pajak Progresif

SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA – Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah daerah, khususnya provinsi, yang memberikan diskon atau menghapus denda, guna meringankan beban pajak masyarakat.

Dalam hal ini, pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti keringanan ini, biasanya hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak yang kesemuanya itu, setiap daerah menetapkan aturan dan syarat masing-masing bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak.

Terkait itu, dirilis dari KOMPAS.com, kini, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali diadakan oleh beberapa pemerintah daerah sepanjang Maret 2024 bagi wajib pajak yang menunggak atau telat membayar.

Adapun pemerintah yang menggelar program pemutihan PKB itu, yakni :

  1. Aceh

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Sebagimana diberitakan Kompas.com, Sabtu (6/1/2024), program ini berjalan seiring dengan terbitnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Bagi masyarakat Provinsi Aceh yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotori akan mendapat beberapa keringanan, yakni: Pembebasan pajak progresif Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:

A. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

B. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

  1. Jambi

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 6 Januari hingga 28 Maret 2024.

Merujuk unggahan Instagram resmi Samsat Jambi, @samsat.kota.jambi, Jumat (26/1/2024), program pemutihan PKB di daerah ini meliputi:

  1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  2. Bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau bekas (BBNKB II) dan kendaraan lelang Bebas pajak progresif.

Untuk kendaraan dengan pelat nomor di luar Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi mengimbau segera melakukan mutasi menjadi BH, mumpung BBNKB II gratis dan Pemerintah Provinsi Jambi telah menyiapkan suvenir menarik yang dapat diperoleh di Samsat untuk peserta program pemutihan pajak.

Sementara itu, sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, sejumlah provinsi telah menghapus tarif BBNKB II dan pajak progresif di daerah masing-masing.

Dalam hal ini, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Plh Kapuspen) Kemendagri (Yudia Ramli) menjelaskan, penghapusan sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Adapun ketentuan penghapusan sendiri baru resmi berlaku tiga tahun terhitung 5 Januari 2022 saat UU ditetapkan atau pada 5 Januari 2025 mendatang.

“Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut,” ujar Yudia pada Januari lalu.

Selanjutnya, Catatan Kemendagri per Januari 2024 diketahui, 89 persen dari total 38 provinsi telah menerapkan penghapusan BBNKB II. Sisanya, sebanyak 11 persen terpantau masih belum menghapus tarif bea balik nama untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

“Berdasarkan monev (monitoring dan evaluasi) pada 38 pemerintah provinsi seluruh Indonesia, terdapat 34 daerah yang sudah melakukan penghapusan BBNKB II,” papar Yudia.

Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II :

  1. Sumatera Utara
  2. Sumatera Barat
  3. Riau
  4. Kepulauan Riau
  5. Jambi
  6. Bengkulu
  7. Sumatera Selatan
  8. Kepulauan Bangka Belitung
  9. Lampung
  10. DKI Jakarta
  11. Jawa Barat
  12. Banten
  13. Jawa Tengah
  14. Jawa Timur
  15. Kalimantan Barat
  16. Kalimantan Tengah
  17. Kalimantan Selatan
  18. Kalimantan Timur
  19. Kalimantan Utara
  20. Sulawesi Utara
  21. Gorontalo
  22. Sulawesi Tengah
  23. Sulawesi Selatan
  24. Sulawesi Tenggara
  25. Bali
  26. Nusa Tenggara Barat
  27. Nusa Tenggara Timur
  28. Maluku
  29. Maluku Utara
  30. Papua
  31. Papua Barat
  32. Papua Tengah
  33. Papua Selatan
  34. Papua Barat Daya.

Sementara itu, pemerintah provinsi yang menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif baru mencapai 45 persen, dengan 55 persen sisanya belum.

“17 daerah yang sudah melakukan penghapusan pajak progresif,” tutur Yudia.

Berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif :

  1. Aceh
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Kepulauan Riau
  5. Jambi
  6. Sumatera Selatan
  7. Jawa Timur
  8. Kalimantan Barat
  9. Kalimantan Tengah
  10. Kalimantan Selatan
  11. Kalimantan Timur
  12. Gorontalo
  13. Sulawesi Tengah
  14. Sulawesi Selatan
  15. Sulawesi Tenggara
  16. Nusa Tenggara Timur (RED)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kepuasan hati menyelimuti sewaktu kita bersyukur atas apa yang kita miliki dan tidak lagi mencari untuk mendapatkan lebih banyak lagi.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :