Lelang Tanah Tanpa Sepengetahuan Pemilik, BRI Cabang Kisaran Dilaporkan Ke Kejari Asahan

oleh -167 views
oleh
Lelang Tanah Tanpa Sepengetahuan Pemilik, BRI Cabang Kisaran Dilaporkan Ke Kejari Asahan
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Dinilai ada perbuatan melanggar hukum, kini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kisaran, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

Karena itu, kepada pihak Kejari Asahan diminta untuk memanggil dan memeriksa pihak BRI Cabang Kisaran yang telah melakukan pelelangan secara sepihak dan tanpa sepengetahun pemilik atas sebidang tanah milik Poltak Pasaribu.

Demikian diungkapkan M. Idrus Tanjung SH,MH yang dalam hal ini mengaku sebagai Kuasa Hukum dari Poltak Pasaribu.

Dalam hal ini, kepada wartawan, Kuasa Hukum Poltak Pasaribu itu menuturkan, Rabu (18/12), dirinya selaku Kuasa Hukum dari Poltak Pasaribu telaah melaporkan BRI Cabang Kisaran ke Kejari Asahan.

Namun, tutur Kuasa Hukum Poltak Pasaribu itu, dikarenakan saat itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan tidak berada dikantor, maka laporan atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan BRI Cabang Kisaran itu, diterima Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasie Datun) Kejari Asaha (Ahbym Faizan, SH).

Terkait surat pengaduan tersebut, Kuasa Hukum Poltak Pasaribu itu mengungkapkan, pada intinya berisikan tentang tindakan yang cacat Administrasi yang di duga kuat ada persekongkolan jahat yang dilakukan pihak BRI Cabang Kisaran dan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran terkait terkait  pemenang lelang yang kesemuanya itu sarat dengan aksi mafia tanah dan bangunan.

Karena itu ungkap Kuasa Hukum Poltak Pasaribu itu lagi, melalui surat laporan tersebut, kepada pihak Kejari Asahan diminta untuk memanggil yang selanjutnya memeriksa Pimpinan BRI Cabang Kisaran dan pihak dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran.

Dengan menduga adanya kejanggalan pada proses lelang atas tanah milik kliennya (Poltak Pasaribu) itu, Idrus Tanjung mempertanyakan, “Ada apa ini dengan Bank BRI Cabang Kisaran dan mengapa proses lelang tidak ada persetujuan dari klien saya?”

Selain itu, Kuasa Hukum Poltak Pasaribu itu kembali mempertanyakan, “mengapa tidak di Kantor KPKNL Kisaran?”

Untuk diketahui, diduga menyalahi aturan dan sarat dengan aksi mafia, pihak BRI Cabang Kisaran melelang rumah di Lingkungan XV Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan milik nasabahnya atas nama Poltak Pasaribu.

Hal tersebut dapat dilihat dari tindakan pihak BRI Cabang Kisaran yang telah melelang tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni Poltak Pasaribu.

Terkait pelelangan rumah milik Poltak Pasaribu yang diduga sarat dengan aksi mafia itu, Senin (3/12) lalu, M. Idrus Tanjung SH, MH yang dalam hal ini Kuasa Hukum dari Poltak Pasaribu menuturkan, tanpa ada surat peringatan pertama,kliennya yakni Poltak Pasaribu hanya mendapatkan satu lembar surat Peringatan Kedua tertanggal 19 Mei 2024.

Hal tersebut ungkap Kuasa Hukum Poltak Pasaribu itu, dapat dihat dari tindakan pihak Bank BRI yang diduga telah melakukan kesalahan administrasi (Mal Administrasi) karena pelelangan itu dilakukan tanpa persetujuan dan sepengetahuan kliennya (Poltak Pasaribu).

Herannya, ungkap Kuasa Hukum Poltak Pasaribu itu lagi, pihak yang mengklaim sebagai pemenang lelang atas tanah milik Poltak Pasaribu itu diketahui telah melakukan balik nama tanah dan bangunan tersebut dari atas nama Poltak Pasaribu ke atas namanya.

Atas permasalahan itu, Idrus Tanjung menuturkan, pihaknya dari Kuasa Hukum Poltak Pasaribu masih menunggu iktikad baik pihak BRI Cabang Kisaran untuk mengklarifikasi masalah tersebut.

Apabila pihak BRI Cabang Kisaran tidak ada itikad baik atas permasalahan itu, Idrus Tanjung menegaskan, pihaknya dari Kantor Hukum Tanjung dan Sekutu akan menempuh jalur hukum serta akan menyurati Presiden RI dan Menteri BUMN untuk merevisi pimpinan Bank BRI Cabang Kisaran, karena diduga ada praktik mafia perbankan di tubuh Bank BRI Cabang Kisaran.

Sementara itu, menanggapi permasalahan itu, Pimpinan Cabang BRI Kisaran (Fajrul Haq) saat di konfirmasi melalui pesan Whatup, bungkam dan tidak menjawab

Seperti diketahui, Poltak Pasaribu merupakan nasabah BRI Cabang Kisaran yang memiliki pinjaman sekitar Rp.225 juta dengan masa pinjaman selama 10 tahun.

Atas pinjaman itu, Poltak Pasaribu telah membayar pinjamannya itu selama 5 tahun.

Namun, pada 2022 hingga 2023 yang saat itu terjadi wabah Covid-19, perekonomian Poltak Pasaribu terpuruk yang kesemuanya itu membuat pembayaran pinjaman Poltak Pasaribu menjadi macat.

Kemudian, pada 2024, perekonomian Poltak Pasaribu mulai membaik dan Poltak Pasaribu pun mendatangi BRI Cabang Kisaran guna mempertanyakan jumlah  tunggakan pinjamannya dan bermohon agar diberi keringanan.

Namun, pihak BRI Cabang Kisaran tidak menjawab pertanyaan Poltak Pasaribu terkait jumlah tunggakan pinjamannya itu.

Ironisnya, BRI Cabang Kisaran memberi surat peringatan kedua kepada Poltak Pasaribu untuk segera melunasi semua tunggakan pinjamannya itu.

Ironisnya lagi, dikarenakan saat itu Poltak Pasaribu tidak sanggup melunasi tunggakan pinjamannnya itu,  piahk BRI Cabang Kisaran lansung melelang tanah dan bangunan milik Poltak Pasaribu tanpa sepengetahuan, tanpa seijin dan tanpa menghadirkan PoltakPasaribu selaku pemilik tanah dan bangunan yang dilelang itu.   (SBO-14)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Berusahalah dengan gigih untuk belajar sesuatu yang baru, hari ini.”

banner 950x300
Bagikan ke :