SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –
Layakkah dugaan korupsi di Puskesmas Sei Mencirim itu, diproses pihak Kejari Deli Serdang?
Demikian tanda tanya terkait surat tanggapan yang dilayangkan pihak Kejari Deli Serdang kepada Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pucuk Bukit Nusantara (PBN) Sumatera Utara (Sumut).
Terkait itu, dengan surat bernomor B-350/L.2.14.4/Fs/01/2024 tertanggal 24 Januari 2024 diketahui, setelah mempelajari materi Laporan Pengaduan yang dilayangkan Bistok, SH yang dalam hal ini Ketua Bidang Hukum DPW PBN Sumut, pihak Kejari Deli Serdang menginformasikan bahwa dugaan tipikor sebagaimana yang dimaksud dalam laporan yang dimaksud, kini sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Selain itu, dalam surat yang ditandatangani Kepala Kejari Deli Serdang (Mochamad Jeffry, SH,Mhum) itu juga diketahui, sebagai wujud koordinasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini Kejari Deli Serdang dengan APIP, maka laporan yang dimaksud diberikan kesempatan terlebih dahulu diproses dan diselesaikan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang selaku APIP.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang selaku APIP tersebut, maka pihak Kejari Deli Serdang akan mempertimbangkan apakah dugaan tipikor di Puskesmas Sei Mencirim sebagaimana yang dimaksud dalam laporan yang dimaksud itu layak atau tidak diproses dan ditangani sebagamana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, selain diberi sanksi berupa hukuman disiplin berat, dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM yang ditetapkan bersalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kapus Sei Mencirim itu juga dihukum dengan mengembalikan uang yang telah diterimanya senilai Rp.6.090.000 kepada pemegang-pemegang Program di Puskesmas Sei Mencirim.
Dalam hal ini, diduga memenuhi unsur tindak pidana dalam jabatan, Kapus Sei Mencirim (dr.Adriana Gelda Sinurat) dilaporkan ke Kejari Deli Serdang atas dugaan tipikor Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Sei Mencirim yang dipimpin dr. Andriana Gelda Sinurat sebagai Kapus Sei Mencirim.
Adapun dugaan Dana BOK di Puskesmas Sei Mencirim itu, dapat dilihat dari adanya beberapa Program BOK yang tidak di bayarkan hingga 12 Januari 2024 dengan total sebesar Rp. 43.500.000 dengan rincian :
- Dana senilai Rp.9.450.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program Gizi.
- Dana senilai Rp.6.300.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Pendamping Program Gizi .
- Dana senilai Rp.3.150.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Progam Promkes.
- Dana senilai Rp.4.200.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program TB.
- Dana senilai Rp.4.500.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas PTM (Penyakit Tidak Menular).
- Dana senilai Rp.7.200.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program Imunisasi.
- Dana senilai Rp.3.150.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Lansia.
- Dana senilai Rp.3.400.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program Anak.
- Dana senilai Rp.3.150.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program UKS (Upaya Kesehan Sekolah )
Ironisnya, para penanggungjawab program tidak diberi dana untuk kegiatan program.
Herannya, para pendamping diberi dana untuk progaram kegiatan yang tersebut diatas.
Dinilai untuk menutupi dugaan aksi korupsi, para Penanggungjawab dan pendamping diberikan 1 SPT (Surat Perintah Tugas).
Terkait permasalahan dana BOK yang tidak dibayarkan tersebut diatas, Pegawai Dinas Kesehatan Puskesmas Sei Mencirim telah melaporkan hal tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Hasilnya, pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang mengaku sudah memeriksa sebanyak 30 orang.
Namun, hingga kini masih belum ada penyelesaiannya atas dugaan tipikor di Puskesmas Sei Mencirim itu. (SBO-02)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Apabila kamu tengah mencari seseorang yang mampu mengubah hidupmu, maka lihatlah ke cermin.”