Lawan Mafia Tanah, Ahli Waris Wongso Utomo Kembali Kuasai Tanahnya

oleh -819 views
oleh
Mafia tanah - Ilustrasi
Mafia tanah - Ilustrasi
banner 1000x300
  • Untuk Diperjual Belikan, Terduga Mafia Tanah Serobot Lahan Wongso Utomo

  • Malapor dan Digugat, Wongso Utomo Terbukti Pemilik Tanah

 

SATYA BHAKTI ONLINE [DELI SERDANG] –

Berkat kerasnya melawan aksi mafia tanah, akhirnya ahli waris Wongso Utomo melalui kuasa hukumnya, kini dapat mempertahankan dan kembali menguasai tanahnya yang diserobot sekelompok orang terduga mafia tanah.

Demikian terungkap dalam paparan Ikhsan Lubis, kuasa hukum dari ahli waris Wongso Utomo kepada wartawan, Senin 13 November 2023.

Terkait kronologi penyerobotan lahan milik kliennya (ahli waris Wongso Utomo, red) itu, Ikhsan Lubis memaparkan, sekira 1985, Wongso Utomo ada membeli sebidang tanah seluas sekira 6 hektar di Dusun I, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang dari keluarga Kedatukan Hamparan Perak yakni Aje Huliana selaku pemilik tanah tersebut.

Dalam transaksi dan proses jual beli lahan tersebut, Ikhsan Lubis mengungkapkan, Aje Huliana memberikan kuasa kepada keponakannya yakni H Ir Dt Syariful Azaz Haberman.

Selanjutnya, ungkap kuasa hukum dari ahli waris Wongso Utomo itu lagi, beberapa kali Wongso Utomo menjual sebagian tanahnya tersebut yang pada akhirnya setelah diukur ulang, maka lahan milik Wongso Utomo yang dibelinya seluas 6 hektar itu, kini menjadi seluas sekira 29.000 meter persegi.

Adapun sisa lahan milik Wongso Utomo seluas 29.000 meter persegi itu, Ikhsan Lubis mengungkapkan, sempat ditanami pohon pisang oleh ahli waris Wongso Utomo.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :