SATYA BHAKTI ONLINE – TEBING TINGGI | Guna menekan penyebaran Covid-19 yang sekaligus menindak lanjuti himbauan Pemerintah Pusat tentang larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Demikian diinformasikan Jubir Pemko Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si yang dalam hal ini menuturkan bahwa SE bernomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021 itu, ditandatangai Walikota Tebing Tinggi, Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi
“Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Satgas Covid-19 secara resmi menerbitkan Surat Edaran yang meniadakan perjalan mudik bagi seluruh warga dan masyarakat sejak 06 Mei hingga 17 Mei 2021,” tutur Dedi Parulian Siagian, Senin (03/05/21) di Rumah Dinas Walikota Tebing Tinggi.
Menurut Dedi Parulian Siagian, dalam SE tersebut, juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi