Larang Warganya Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Walikota Tebing Tinggi Terbitkan SE

oleh -284 views
oleh
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE – TEBING TINGGI | Guna menekan penyebaran Covid-19 yang sekaligus menindak lanjuti himbauan Pemerintah Pusat tentang larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Demikian diinformasikan Jubir Pemko Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si yang dalam hal ini menuturkan bahwa SE bernomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021 itu, ditandatangai Walikota Tebing Tinggi, Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi

“Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Satgas Covid-19 secara resmi menerbitkan Surat Edaran yang meniadakan perjalan mudik bagi seluruh warga dan masyarakat sejak 06 Mei hingga 17  Mei 2021,” tutur Dedi Parulian Siagian, Senin (03/05/21) di Rumah Dinas Walikota Tebing Tinggi.

Menurut Dedi Parulian Siagian, dalam SE tersebut, juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :