Langgar Prokes, Polres Asahan Tutup Tempat Usaha

oleh -191 views
oleh
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [ASAHAN] – Dinilai langgar Protokol Kesehatan (Prokes), Polres Asahan tutup tempat usaha.

Saat itu, Jumat (11/2) malam, dengan menggelar Operasi (Ops.) Yustisi yang dipimpin Wakapolres Asahan (Kompol Sri Juliani Siregar SH), Polres Asahan bersama personil dati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yakni, personil dar BPBD dan Satpol PP Kabupaten Asahan menyasar tempat tempat dan wilayah tempat berkerumunnya masyarakat.

Dalam hal ini, Wakapolres Asahan (Kompol Sri Juliani Siregar SH) menuturkan, ada 2 lokasi yang kita sambangi, diantaranya di seputaran Jalan Cokroaminoto Kisaran dan di Jalan Kartini Kisaran Kab. Asahan.

Dari kedua lokasi yang disambangi petugas, Wakapolres Asahan (Kompol Sri Juliani Siregar SH) menuturkan masih banyak ditemukan pelanggaran atas kurangnya kesadaran masyarakat tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan.

“Untuk total pelanggaran yang ditemukan malam ini, sebanyak 37 dengan rincian 35 orang perorangan dan 2 pelaku usaha yang dimana salah satu usaha kita lakukan penghentian/penutupan sementara karena dianggap telah melanggar Prokes Covid 19,” ungkap Wakapolres Asahan (Kompol Sri Juliani Siregar SH).

Selain memberikan tindakan terhadap pelanggar Prokes, Wakapolres Asahan (Kompol Sri Juliani Siregar SH) mengakhiri, petugas juga memberikan himbauan agar tetap menjaga Social Distancing dan Physikal Distancing di tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian serta menjaga kebersihan diri, keluarga dan lingkungan sekitar guna mencegah berkembangnya wabah Covid-19. [SBO-83/ATP]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Berikan dorongan semangat dan apresiasi serta kasih kepada orang yang memberikan yang terbaik dari dirinya.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :