SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Dengan melakukan undercover atau penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu, personil Direktorat Resnarkoba Sumatera Utara tangkap penjual narkoba jenis sabu-sabu.
Saat itu, Kamis (26/8/2021) malam di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, seorang penjual sabu-sabu yang diketahui bernama M Rizal (34) warga Kota Pantun Labu Aceh Utara, tak berkutik saat ditangkap personil Direktorat Resnarkoba Sumut.
Terkait itu, kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan itu.
Saat itu, Selasa (31/8), kepada wartawan, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat tentang seorang pria bernama Wanda yang dapat menyediakan sabu-sabu.
“Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Menurut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat melakukan penyelidikan, personil Direktorat Resnarkoba Sumut melakukan undercover atau penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu tang selanjutnya menghubungi Wanda untuk memesan sabu.