SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA – Akhirnya, buronan terduga pelaku korupsi KTP elektronik (KTP-el) yang bernama Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin itu, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura.
Selanjutnya, untuk membawa diri buronan terduga pelaku korupsi KTP-el itu ke Indonesia, KPK akan segera melakukan ekstradisi.
Terkait itu, sebagaimana dikutip dari antara.com, Wakil Ketua KPK (Fitroh Rohcahyanto) membenarkan hal tersebut.
“Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Wakil Ketua KPK itu, kini KPK sedang berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia agar perkara hukumnya bisa segera dituntaskan.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada 13 Agustus 2019 lalu, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Adapun ke-4 tersangka tersebut adalah :
- Paulus Tannos ( Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra).
- Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI).
- Miryam S. Haryani (anggota DPR RI periode 2014–2019.
- Husni Fahmi (mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik).
Dalam hal ini, KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang dinilai sekira Rp.2,3 triliun.