Korlantas Polri Uji Coba SIM Terlindungi BPJS Di Tujuh Provinsi

oleh -166 views
oleh
Korlantas Polri Uji Coba SIM Terlindungi BPJS Di Tujuh Prrovinsi
Korlantas Polri Uji Coba SIM Terlindungi BPJS Di Tujuh Prrovinsi
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA – Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, Korlantas Polri melakukan uji coba aturan baru bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) agar terlindungi BPJS Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dilansir dari laman resmi Humas Polri, uji coba aturan baru bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM itu dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sedangkan dilansir dari laman antaranews.com, Selasa 4 Juni 2024 di Jakarta, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri (Kombes Pol. Heru Sutopo) mengungkapkan, ke tujuh wilayah uji coba aturan baru itu, merupakan hasil pertimbangan dari daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen.

Menurut Perwira Menengah Polri itu, ada dua tahap untuk memastikan JKN bagi pemegang SIM itu aktif.

Tahap pertama, saat mendaftar SIM, pemohon SIM melampirkan kepesertaan JKN yang aktif.

Pemohon dapat melakukan pengecekan JKN aktif itu melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kes di nomor 0811 8 165 165) atau mobile JKN.

Kemudian, pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.

“Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” tutur Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri itu.

Tahap kedua, ketika SIM sudah terbit dan akan diserahkan, bagi pemohon yang JKN nya 1 tidak aktif atau belum punya JKN, maka pemohon SIM menyerahkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau ikut program rehab/cicilan iuran.

“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuaran ke BPJS,” tutur Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri itu lagi.

Selanjutnya, Kombes Pol. Heru Sutopo menambahkan, untuk mendaftar ke Program JKN juga dapat dilakukan secara daring.

“Kami sudah sediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang dilayanan SIM, sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS,” tutur

kata Kombes Pol. Heru Sutopo.

Bagi peserta yang menunggak, kata Kombes Pol. Heru Sutopo lagi, bagi pemohon SIM yang berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.

Sedangkan bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” pungkas Kombes Pol. Heru Sutopo. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Sebuah langkah kecil merupakan awal yang begitu panjang.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :