SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA – Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, Korlantas Polri melakukan uji coba aturan baru bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) agar terlindungi BPJS Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dilansir dari laman resmi Humas Polri, uji coba aturan baru bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM itu dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sedangkan dilansir dari laman antaranews.com, Selasa 4 Juni 2024 di Jakarta, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri (Kombes Pol. Heru Sutopo) mengungkapkan, ke tujuh wilayah uji coba aturan baru itu, merupakan hasil pertimbangan dari daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen.
Menurut Perwira Menengah Polri itu, ada dua tahap untuk memastikan JKN bagi pemegang SIM itu aktif.
Tahap pertama, saat mendaftar SIM, pemohon SIM melampirkan kepesertaan JKN yang aktif.
Pemohon dapat melakukan pengecekan JKN aktif itu melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kes di nomor 0811 8 165 165) atau mobile JKN.