Dari hasil penggeledahan terhadap perahu dan juga tersangka, personil Satuan Narkoba Polres Asahan menemukan 2 unit velg ban sepeda motor warnah hitam berisikan 16 bungkus plastik bening yang berisi 8 kg Narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, tersangka (MS) mengaku barang haram (sabu) itu milik seorang berinisial S alias Sl yang keberadaannya di Sampang, Madura.
Menurut tersangka (MS), dirinya diminta S alias Sl untuk menemui seseorang berinisial D warga negara Malaysia yang selanjutnya membawa barang jenis sabu tersebut ke Indonesia melalui Dermaga Nelayan Tradisional di Silo Laut, Kabupaten Asahan.
Setibanya di Silo Laut, tersangka (MS) mengaku dirinya menemui seseorang berinisial I untuk membantunya (MS) membawa narkotika ke bus menuju Surabaya guna diserahkan kepada S alias Sl.
Terkait upah, tersangka (MS) mengaku dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta per kilogramnya, apabila barang haram (sabu) itu berhasil diterima S alias Sl.
Sementara itu, untuk kasus narkotika kedua yang berbeda, Kapolres Asahan (AKBP Afdhal Junaidi) memaparkan, Kamis 12 September 2024, petugas berhasil menangkap 2 terduga pelaku kejahatan narkotika.