Komit Berantas Narkoba, Polres Asahan Tangkap 4 Tersangka dan Sita 2 Kg Sabu

oleh -33 views
oleh
Komit Berantas Narkoba, Polres Asahan Tangkap 4 Tersangka dan Sita 2 Kg Sabu
Komit Berantas Narkoba, Polres Asahan Tangkap 4 Tersangka dan Sita 2 Kg Sabu
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Sebagai wujud komitmennya dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah hukum (wilkum)nya, Polres Asahan tangkap terduga pelaku kejahatan narkotika besrta barang bukti nrkotika berupa sabu seberat 2 kilogram (kg).

Demikian terungkap dalam pertemuan pers yang dipimpin Kapolres Asahan (AKBP Afdal Junaidi) di didampingi Kasat Narkoba (AKP Doli Silaban) dan KBO SatNarkoba (Ipda Ahmadi).

Saat itu, Rabu 28 Agustus 2024 di halaman Mako Polres Asahan dengan dihadiri Forkopimda Kabupaten Asahan, Dandim O208 Asahan (Letnan Kolonel Inf. Muhammad Bassarewan), Kajari Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Asahan yang diwakili Hakim Antoni Trovolta, Kepala BNN Asahan dan Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Asahan, Kapolres Asahan (AKBP Afdal Junaidi) memaparkan, adapun ke-4 terduga pelaku kejahatan narkotika yang ditangkap itu diketahui berinisial :

  1. MP(33), warga Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan yang dalam hal ,berperan sebagai perantara penjual narkotika jenis sabu.
  2. DSS (20) warga Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan yang dalamhalini berperan menangani transporter narkotika jenis sabu.
  3. AH (25) warga Kota Tanjungbalai yang dalam hal ini berperan sebagai perantara penjualan narkotika jenis sabu.
  4. HAS (30) warga Tanjungbalai Utara, Kota Tanjung balai yang dalam hal in berperan sebagai transporter narkotika jenis sabu.

Terkait barang bukti kejahatan yan disita, Kapolres Asahan (AKBP Afdal Junaidi) kembali memaparkan, penyitaan barang bukti narkotikan itu berawal saat pertama kalinya petugas menangkap tersangka berinisial MP dan DSS dengan barang bukti 1 bungkus Plastik Teh Cina merk Guanying Wang  berwarnah hijau berisikan narkotika berupa sabu dengan berat kotor (brutto) sekira 1.020 gram atau berat bersih  (netto) yakni 1000 gram (1 kg).

Atas kejahatannya itu, MP dan DSS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat(2) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara itu, atas kejahatan yang dilakukan tersangka lainnya yakni AH dan HAS, dijerat dengan pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Dalam hal ini, Kapolres Asahan (AKBP Afdal Junaidi) menegaskan, narkoba adalah musuh bersama dan dalam pemberantasan Narkoba bukan hanya dibebankan kepada Polisi saja.

“Mari kita saling bahu membahu dan saya minta pada masyarakat jangan sungkan dan jangan takut untuk memberi informasi terkait dengan peredaran Narkoba,” ucap Kapolres Asahan (AKBP Afdal Junaidi) mengakhiri paparannya itu. (red)

Reporter         : Agustua Panggabean

Editor/Publish  : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan biarkan hari berlalu tanpa berbuat sesuatu untuk mewujudkan impian kita.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :