Sementara itu, hadir saat pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika berupa sabu-sabu itu, Bupati Asahan (H Surya B.Sc), Ketua Pengadilan Negeri Kisaran (Nelson Angkat SH MH), Tim Labfor Polda Sumut, mewakili Dandim 0208/As, mewakili Danlanal TBA, mewakili Kejaksaan, Waka Polres Asahan, Komandan Subdenpom 1-1/4 Kisaran, mewakili BNN, Para PJU Polres, para Kapolsek jajaran dan para personil Polres Asahan, personel TNI dari Kodim 0208/Asahan, perwakilan Satpol PP dan Dishub Kabupaten Asahan.
Sedangkan barang bukti kejahatan narkotika berupa sabu-sabu seberat 62,797 kg itu, dimusnakan dengan cara direbus yakni dimasukkan kedalam air yang mendidih yang selanjutnya air rebusannya dibuang kedalam ke salurtan air pembuangan (selokan parit) di Mapolres Asahan yang kesemuanya itu disaksikan Forkopimda Kabupaten Asahan. (SBO-83/ATP)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Apapun yang diajarkan kepada seorang anak, maka hal tersebut akan hidup selamanya di dalam hati anak itu.”

















