Kemudian, tutur AKP Horas Gurning, seluruh barang bukti kejahatan terduga penjahat narkotika (MS, red) yakni, narkotika berupa sabu-sabu seberat 3,72 gram dan ganja seberat 5,52 gram itu, disita petugas.
“Kepada petugas (polisi, red), MS mengaku dirinya (MS, red) mendaparkan narkotika (sabu-sabu dan ganja, red) itu dari seseorang berinisial I,” ungkap juru bicara Polres Tapteng itu.
Namun, ungkap juru bicara Polres Tapteng itu lagi, seseorang berinisial I itu, belum tertangkap.
Saat ini, tegas juru bicara Polres Tapteng itu, MS yang dalam hal in terduga bandar dan pengedar narkotika itu sudah diamankan alias di tahan di Mapolres Tapteng guna diproses hukum sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada kesempatan itu, dengan menyampaikan pesan Kapolres Tapteng (AKBP Jimmy Christian Samma, SIK) , kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Tapteng tekait pemberantasan kejahatan narkotika, Kasi Humas Polres Tapteng (AKP Horas Gurning) menuturkan, agar jangan takut untuk memberikan informasi guna dapat mencegah peredaran narkotika.
“Identitas masyarakat yang memberikan informasi guna dapat mencegah peredaran narkotika itu, akan dilindungi dan dirahasiakan, pungkas Kasi Humas Polres Tapteng (AKP Horas Gurning). [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang