SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Melalui kerja keras dan koordinasi yang intensif, Kejari Deli Serdang berhasil menarik pajak daerah senilai Rp. 414.044.511,58 dari para wajib pajak.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejari dalam membantu pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja sama dengan instansi terkait dalam melakukan pendekatan persuasif terhadap para wajib pajak yang menunggak.
Baca Juga :
Maret 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digelar
Terkait itu, didampingi Kasi Datun Kejari Deli Serdang (Astri Heiza Mellisa Nasution, SH, MH), Kajari Deli Serdang (Mochamad Jeffry, SH, MHum) mengungkapkan, selain tugas dan fungsi (tupoksi) nya sebagai Jaksa Penuntut Umum (Umum) pada perkara pidana di persidangan, tupoksi kejaksaan juga sebagai Pengacara Negara (JPN).
Dalam hal ini, melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan yang bertindak sebagai selaku JPN merupakan bantuan hukum non litigasi yang tupoksinya membantu pemerintah dalam pengembalian keuangan Negara yang salah satunya pajak daerah.
Menurut Kajari Deli Serdang itu, dengan meningkatnya jumlah pengembalian pajak daerah, pendapatan daerah yang dalam hal ini Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Pemkab Deli Serdang yang bersumber dari pajak restoran dan hotel itu, juga meningkat.
Terkait penarikan pajak daerah dari wajib pajak, Kajari Deli Serdang itu mengungkapkan, hal tersebut dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan/kekayaan Negara melalui proses bantuan hukum non litigasi yang dilakukan JPN pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Deli Serdang.
Mengakhiri tuturannya itu, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menegakkan hukum di bidang pajak daerah guna memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya.
“Ini merupakan bagian dari tugas kami dalam mendukung pemerintah daerah agar penerimaan pajak bisa optimal dan dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujarnya.
Untuk diketahui, selaku wajib pajak, akhirnya pihak Manajemen Hotel Miyana memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah senilai Rp. 414.044.511,58 kepada negara melalui Badan Pendapatan Daerah Pemkab Deli Serdang didampingi pihak Kejari Deli Serdang.
Adapun dana senilai Rp. 414.044.511,58 itu, diketahui adalah tagihan Hotel dan Restoran dari Hotel Miyana selama tahun 2024.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan kesadaran wajib pajak semakin meningkat dan pendapatan daerah semakin stabil, sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan dengan baik. Kejari Deli Serdang pun menegaskan akan terus mengawal dan menindaklanjuti upaya penarikan pajak daerah demi kepentingan masyarakat luas. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang