Kerja Keras Bantu Pemerintah, Kejari Deli Serdang Berhasil Tarik Pajak Daerah Rp 414 Juta

oleh -314 views
oleh
banner 1000x300

Dalam hal ini, melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan yang bertindak sebagai selaku JPN merupakan bantuan hukum non litigasi yang tupoksinya membantu pemerintah dalam pengembalian keuangan Negara yang salah satunya pajak daerah.

Menurut Kajari Deli Serdang itu, dengan meningkatnya jumlah pengembalian pajak daerah, pendapatan daerah yang dalam hal ini Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Pemkab Deli Serdang yang bersumber dari pajak restoran dan hotel itu, juga meningkat.

Terkait penarikan pajak daerah dari wajib pajak, Kajari Deli Serdang itu mengungkapkan, hal tersebut dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan/kekayaan Negara melalui proses bantuan hukum non litigasi yang dilakukan JPN pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Deli Serdang.

Mengakhiri tuturannya itu, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menegakkan hukum di bidang pajak daerah guna memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya.

“Ini merupakan bagian dari tugas kami dalam mendukung pemerintah daerah agar penerimaan pajak bisa optimal dan dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujarnya.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :