SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Melalui kerja keras dan koordinasi yang intensif, Kejari Deli Serdang berhasil menarik pajak daerah senilai Rp. 414.044.511,58 dari para wajib pajak.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejari dalam membantu pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja sama dengan instansi terkait dalam melakukan pendekatan persuasif terhadap para wajib pajak yang menunggak.
Baca Juga :
Maret 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digelar
Terkait itu, didampingi Kasi Datun Kejari Deli Serdang (Astri Heiza Mellisa Nasution, SH, MH), Kajari Deli Serdang (Mochamad Jeffry, SH, MHum) mengungkapkan, selain tugas dan fungsi (tupoksi) nya sebagai Jaksa Penuntut Umum (Umum) pada perkara pidana di persidangan, tupoksi kejaksaan juga sebagai Pengacara Negara (JPN).