SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Dalam rangka mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19) di Medan, Walikota Medan, terbitkan Surat Edaran (SE) dengan No. 188.55/0973 tentang perubahan ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan yang ditandatangani Ir. Wiriya Alrahman, MM selaku Ph. Walikora Medan tertanggal 19 Februari 2021.
Dalam hal ini, SE Walikota Medan itu, guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021 tentang Pemberlakukan PKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, SE Walikota Medan itu juga merupakan wujud guna menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) No.188.54/3/INST/2021 tentang Perpanjangan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Propinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dengan masa berlaku sejak yang berlaku sejak 15 Februari hingga 28 Februari 2021, kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Medan, Walikota Medan dalam SE nya tersebut meminta untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yakni,
- Untuk kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall, agar dilakukan pembatasan waktu/jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.
- Untuk kegiatan di Hotel/ Convention/Hall/Balai Pertemuan, agar dilakukan pembatasan waktu/jam kegiatan mice hingga pukul 18.00 WIB.
- Untuk kegiatan di restauran, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar/dibawa pulang, agar dilakukan pembatasan waktu/jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.
- Untuk kegiatan di club malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke (umum/keluarga), BAR/Rumah Minum, bola gelinding, bola sodok, arena permainan ketangkasan, griya pijat, SPA dan mandi uap, agar dilakukan pembatasan waktu/jam operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB.
- Untuk kegiatan di warung makan/kedai kopi dan usaha mikro kecil lainnya, agar dilakukan pembatasan waktu/jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan pelaksanaannya mematuhi protokol kesehatan yang diawasi langsung oleh satgas covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan.
- Untuk kegiatan acara keagamaan, acara kebudayaan, acara perkawinan, acara keluarga dan acara kemasyarakatan lainnya yang dilaksanakan di Hotel/ Convention/Hall/Balai Pertemuan Keagamaan, Balai Pertemuan Adat dan Balai Pertemuan Kemasyarakatan, agar dilakukan pembatasan waktu/jam operasionalnya hingga pukul 18.00 WIB.
- Untuk kegiatan acara kebudayaan, acara perkawinan, acara keluarga dan acara kemasyarakatan lainnya yang dilaksanakan di lingkungan rumah penduduk, agar dilakukan pembatasan waktu/jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan pelaksanaannya mematuhi protokol kesehatan yang diawasi langsung oleh satgas covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan.
- Untuk kegiatandi Pasar Tradisional, agar dilakukan pembatasan waktu/jam operasionalnya hingga pukul 18.00 WIB dengan ketentuan pelaksanaannya mematuhi protokol kesehatan yang diawasi langsung oleh Kapala Pasasar setempat dan Satgas Covid-19 Mandiri PD. Pasar Kota Medan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang