Kembalikan Tanah kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (3)

oleh -640 views
oleh
Kembalikan Tanah kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah
Kembalikan Tanah kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah
banner 1000x200

Kasus Sengketa Lahan Eks HGU PTPN II Tamora, Desa Dagang Kerawan Sebuah Bukti Nyata adanya Praktek Mafia Tanah dan Aksi Kriminalisasi

SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) –

Dalam berbagai literatur pelajaran hukum pidana, sering tertulis ungkapan klasik yang mengibaratkan hukum pidana sebagai “pedang bermata dua”,  yang dalam hal ini untuk menjelaskan bahwa hukum pidana di satu sisi  berfungsi melindungi manusia sebagai anggota masyarakat.

Namun di sisi lain, dengan sanksinya yang berupa nestapa, hukum pidana juga “melukai” kemanusiaan itu sendiri.

Bila dikaitkan dengan pemahaman kejahatan sebagai “pelanggaran terhadap hukum negara”, maka fungsionalisasi hukum pidana melalui alat negara terhadap pelaku kriminal nampak sah-sah saja.

Dalam hal ini hukum negara dipahami sebagai hukum yang dibentuk untuk melindungi masyarakat sehingga tercipta suasana tertib dan aman dari ancaman kejahatan untuk mencapai tujuan kesejahteraan sosial.

Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika dalam “hukum negara” terkandung berbagai kepentingan untuk melindungi kekuasaan yang dalam hal ini, penerapan hukum pidana dengan dalih untuk menegakkan hukum negara sangat potensial menghasilkan putusan yang timpang, terutama bila hukum pidana dimanfaatkan oleh pihak yang kuat (the have) dalam kasus yang bersumber dari konflik antara “wong cilik” dengan pihak kekuasaan.

Sebagai contoh, hal tersebut dapat dilihat dari masalah lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa (Tamora) di Desa Dagang Kerawan Tamora, yang dalam hal ini masyarakatnya terus mendapat teror dan aksi kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ingin memperkaya diri sendiri atau  kelompok dengan menguasai dan memiliki lahan eks HGU tersebut.

Padahal, sebelum lahan tersebut dinyatakan menjadi HGU PTPN II Tamora, masyarakat sudah terlebih dahulu mempunyai alas hak atas lahan eks HGU tersebut melalui KRPT dan KPPT yang dalam hal ini dilindungi oleh undang-undang.

Belum hilang dalam ingatan kita, beberapa oknum pejabat Direksi PTPN II Tamora seperti Ir Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tamora bersama seorang pemilik Yayasan Pendidikan yakni DR RM HM Supriyanto alias Anto Keling ditangkap dan dipenjarakan oleh aparat kepolisian dari Polda Sumut serta diperkarakan dalam peradilan pidana karena dituduh bersekongkol untuk menguasai dan memiliki lahan eks HGU tersebut sehingga negara mengalami kerugian.

Saat itu, pemikiran aparat Polda Sumut menilai persekongkolan antara para oknum untuk menguasasi dan memiliki lahan tersebut merupakan tindak pidana.

Ironisnya, pemikiran aparat Polda Sumut justru berbeda dengan pemikiran aparat dijajarannya yakni Polres Deli Serdang dan Polsek Tamora.

Buktinya, dengan pemikiran dan menganggap akte jual beli merupakan alas hak kepemilikan atas lahan, aparat Polres Deli Serdang dan Polsek Tamora selalu dengan sigap menerima dan memproses laporan pengaduan yang dilakukan Anto Keling dengan tuduhan menguasai lahan tanpa hak terhadap masyarakat.

Padahal, yang dinamakan alas hak kepemilikan atas lahan dituang dalam bentuk sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Negara (BPN).

Ironisnya, apabila masyarakat yang dalam hal ini juga mempunyai alas hak kepmilikan atas lahan eks HGU tersebut, saat itu, aparat Polres Deli Serdang dan Polsek Tamora selalu berdalih untuk menolak laporan pengaduan yang dilakukan masyarakat.

Padahal, atas lahan eks HGU PTPN II Tamora tersebut, masyarakat mempunyai alas hak kepemilikan berupa KRPT/KPPT yang dalam hal dilindungi undang-undang.

Atas dasar itu, saat itu diduga telah “sepakat”  dengan para oknum yang dinilai sekelompok mafia tanah.

Saat itu, aparat Polres Deli Serdang dan Polsek Tamora dinilai sudah tidak lagi bersikap sesuai dengan mottonya yakni melindungi dan menganyomi masyarakat.

Dengan dasar laporan pengaduan yang dilakukan Anto Keling yang mengaku memiliki lahan dengan alas hak akte notaris tersebut, beberapa masyarakat menjadi korban dengan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh kedua aparat kepolisian tersebut melalui juru periksa (juper).

Karena itu, timbul pertanyaan, “apakah dalam penyelesaian perkara yang dilakukan kedua jajaran aparat Polda Sumut yang dinilai memakai “kaca mata kuda” tersebut telah mencapai keadilan?”

Berdasarkan hal tersebut diatas, proses hukum pidana yang diterapkan oleh kedua aparat jajaran Polda Sumut tersebut dinilai lebih menampakkan bahwa hukum pidana tersebut sebagai alat untuk menumpas anggota masyarakat yang dipandang mengancam kepentingan kekuasaan atau para oknum yang dalam hal ini diduga sekelompok mafia tanah.

Untuk menghindari “kesesatan” dalam penerapan hukum pidana, maka perlu adanya perubahan paradigma dalam cara berhukum agar tidak terjebak dalam arus positivisme yang semakin tidak mampu dijadikan pijakan dalam mewujudkan keadilan yang substansial.

Seperti diketahui, dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, kini kembali terjadi.

Kali ini, bagaikan cerita bersambung, kini dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tamora Desa Dagang Kerawan yang itu kini dinilai berisikan cerita yang paling dahsyat.

Kini, dalam sambungan cerita dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu diketahui pemerintah melalaui instansi terkait telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas lahan bermasalah yakni lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa kepada pengusaha property yang diketahui bernama PT Morawa Indah Propertindo (MIP) yang berkantor di Medan, di Kompleks MMTC, Jalan Williem Iskandar, Blok A No.36 – Medan Estate.

Atas penerbitan Sertifikat HGB yang diduga dilakukan dengan cara ala mafia itu, PT MIP mengurung rumah-rumah warga  dan pedagang yang cari nafkah dengan mendirikan pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang hingga kini masih bermasalah itu.

Dalam hal ini, banyak pihak termasuk Nugroho Wicaksono yang diketahui sebagai Ketua Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin (Jamin) Deli Serdang itu menilai, pengurungan rumah-rumah warga dan pedagang yang cari nafkah dengan mendirikan pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang dilakukan pihak PT MIP itu merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi.

Buktinya, pengusaha (PT MIP, red) yang dibantu preman beringas tidak mengindahkan Hak Azasi Manusia (HAM) dan menyelesaikan pembentengan dalam beberapa hari.

Untuk diketahui, dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, kini kembali terjadi itu berawal berawal pada 16 November 2005, yang saat itu telah terjadi penjualan lahan eks-HGU PTPN II Tanjung Morawa yang berlokasi di Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, yang dilakukan oleh Direksi PTPN II Tanjung Morawa yakni Ir H Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tamora kepada saudara RM HM Supriyanto alias Anto Keling yang bertindak atas nama YPNA.

Dalam hal ini, berdasarkan data, areal lahan PTPN II Desa Dagang Kerawan Tamora tersebut dikeluarkan dari HGU PTPN II disebabkan karena adanya Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Tanjung Morawa oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang dalam hal ini direkomendasikan seluas 59 hektar kepada YPNA selaku pelaksana.

Rekomendasi pelepasan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan seluas 59 hektar tersebut juga direkomendasi Gubsu yang saat itu dijabat Tengku Rizal Nurdin dan Meneg BUMN. (Bersambung)

Penulis : Antonius Sitanggang

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kuat atau tidak harus tetap dijalani, itulah perjuangan.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :