Sikapi Masalah Lahan Eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa, Dua Bupati Deli Serdang Beda Pendapat
SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) –
Sementara itu, terkait permasalahan permasalahan lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa di Desa Dagang yang hingga kini bagaikan api dalam sekam” itu, dua abang beradik yakni Alm. Drs. H Amri Tambunan dan H Ashari Tambunan yang keduanya diketahui pejabat Bupati Deli Serdang itu dinilai sangat kontroversi menyikapi soal lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan itu.
Dalam hal ini, saat menjabat Bupati Deli Serdang, Drs. H Amri Tambunan dalam kebijakannya dinilai menunjukkan arah dan berpegang pada aturan yang berlaku dan berpihak kepada kepentingan orang banyak.
Sedangkan kebijakaan Ashari Tambunan yang hingga kini menjabat Bupati Deli Serdang itu dinilai terkesan mengabaikan aturan.
Adapun kebijakan Bupati Deli Serdang (Ashari Tambunan) yang diketahui adik dari mantan Bupati Deli Serdang (Drs. Amri Tambunan) dalam menyikapi soal lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan itu dinilai dapat mengakibatkan benturan fisik seperti yang terjadi pada tahun 1953 silam.
Saat itu (1953, red), puluhan warga Desa Dagang Kerawan tewas bersimbah darah untuk mempertahankan tanahnya dan kabinet WILOPO runtuh akibat kasus tanah Dagang Kerawan itu.
Kemudian, walaupun tidak sedahsyat saat bentrok fisik pada 1953 silam itu, pada 2006 lalu, bentrok fisik akibat kasus tanah Dagang Kerawan itu kembali terjadi.
Saat itu, diketahui telah terjadi jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan antara Ir H Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tanjung Morawa kepada H Suprianto alias Anto Keling selaku Ketua Yayasan Pendidikan Nurul Amalyah (YPNA).
Untuk diketahui, atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, Dirut PTPN II Tanjung Morawa (Ir H Suwandi) bersama beberapa Direksi PTPN II Tanjung Morawa, seperti Ir Masdin Sipayung dan Drs Sukardi dipenjara.