Atas pernyataan Kepala Dinas PUPR Taput melalui Sekretaris Dinas PUPR Taput, Heri Siswoyo kembali menuturkan, guna bukti pendukung, DPD Ormas Repelita yang meyakini temuannya itu kemudian meminta kepada BPK Perwakilan Sumut memberikan salinan resume hasil pemeriksaan APBD Pemkab Taput tahun anggaran 2020.
Hasilnya, ungkap Heri Siswoyo, dari laporan hasil pemeriksaan BPK di Dinas PUPR dan Perkim Pemkab Taput di temukan kekurangan volume hingga milyaran rupiah nilainya.
Kemudian, dengan bukti vidio dan foto hasil investigasi pada beberapa proyek konstruksi dilapangan berikut bukti surat klarifikasi terhadap Dinas PUPR yang dapati jawaban lisan dari Sekreraris Dinas di Taput dan didukung resume laporan hasil pemeriksaan BPK, Heri Siswoyo mengakhiri, 1 Agustus 2021 lalu, DPD Ormas Repelita secara resmi melaporkan Dugaan KKN Realisasi Dana PEN di Pemkab Taput ke aparat penegak hukum yakni Kejati Sumut.
Sementara itu, informasi di Kejati Sumut diketahui, infomasi yang dalam hasil ini Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari DPD Ormas Repelita kini dalam proses penanganan yakni sedang tahap pematangan hasil telaah oleh Bidang Pidana Khusus. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang