Namun, ungkap Heri Siswoyo, hasil pekerjaaan proyek yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Taput itu, dinilai dikerjakan asal jadi.
“Hal tersebut dibuktikan di sejumlah pekerjaan konstruksi yang dikerjakan rekanan Dinas PUPR dan Dinas Perkim Kabupaten Taput melalui penunjukan langsung maupun tender, ungkap Heri Siswoyo.
Dari hasil investigasi lapangan oleh Tim DPD Ormas Repelita perwakilan Wilayah Sumut Mei 2021 lalu, Heri Siswoyo menuturkan, tampak sejumlah pekerjaan konstruksi yang dikerjakan rekanan di kedua dinas (Dinas PUPR dan Dinas Perkim, red) Kabupaten Taput itu, diduga kuat dikerjakan asal jadi.
Selain itu, tegas Heri Siswoyo, hasil pekerjaan yang dikerjakan rekanan dari kedua Dinas di Taput itu tampak jelas patut diduga kuat tidak memenuhi kualifikasi standar kualitas konstruksi, baik itu dari sisi kekurangan volume material dan pemenuhan standar konstruksi sebagaimana mestinya diatur pada Permen PUPR.
Saat dimintai tanggapan terkait hasil pekerjaan yang dinilai asal jadi itu, Heri Siswoyo menuturkan, Kepala Dinas Perkim Taput, bungkam.
Namun, ungkap Heri Siswaoyo, Kepala Dinas PUPR Taput melalui Sekretaris Dinas PUPR Taput menegaskan, seluruh kegiatan konstruksi yang direalisasikan oleh rekanan Dinas PUPR Taput yang menggunakan dana PEN 2020 itu, tidak ada masalah.