SATYA BHAKTI ONLINE.COM [MEDAN] – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta serius dan tidak “tutup mata dan telinga” untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait realisasi anggaran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 senilai sekira Rp.326 milyar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput), Propinsi Sumatera Utara (Sumut).

Demikian diungkapkan Pelaksan Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat (Ormas) Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (Repelita) perwakilan Wilayah Sumut (Heri Siswoyo) kepada satyabhaktionline.com.
Saat itu, Rabu (30/3), Heri Siswoyo menuturkan, hingga kini, pihak Kejati Sumut masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan KKN atas realisasi dana PEN di Pemkab Taput itu.
Menurut Heri Siswoyo, realisasi serapan dana PEN 2020 senilai sekira Rp.326 milyar di Kabupaten Taput itu di kucurkan Pemerintah Pusat melalui Bupati Taput (Nikson Nababan) dengan sistem pinjaman jangka panjang tanpa bunga.
“Adapun dana PEN tersebut digunakan Bupati Taput (Nikson Nababan) untuk mendanai pekerjaaan proyek yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Taput,” tutur Heri Siswoyo.