Saat ini, tegas Kajari Tanjungbalai Asahan, akan dilasanakan juga eksekusi terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp3.388.185.383.
Untuk diketahui, dalam daftar barang bukti atas perkara TPPU dari hasil perkara narkotika atas nama terpidana Sopiansyah bin Muhammad Sidin tersebut, antara lain,
- 23 Buku Tabungan dari berbagai bank.
- 16 ATM dari berbagai bank.
- 39 berkas mutasi rekening.
- 1 kartu VISA.
- 1 buku passport.
- 5 handphone berbagai merk.
- 3 mesin EDC.
- 1 stempel CV Jujur Juta Abadi.
- Slip Penarikan BCA.
- Rekap pengiriman uang.
- Bukti serah terima EDC.
- Perjanjian Kredit pegadaian kreasi.
- Sertifikat agen BriLink.
- Izin Usaha Jasa Konsultasi CV Jujur Juta Abadi.
- Perjanjian Ridwan Bank BNI, buku rekapan, kunci brankas safety box BNI atas nama
Adapun seluruh barang bukti tersebut diatas, ungkap Kajari Tanjungbalai Asahan, dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan barang bukti lainnya, antara lain :
- 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam.
- 1 Kawasaki Ninja 250 cc warna hitam.
- 1 Honda Beat warna magenta.
- 1 Kawasaki KLX warna merah hitam.
- 1 Honda PCX warna merah.
- Sebidang tanah seluas 280 m2 dengan bangunan di atasnya di Kelurahan Kapias Pulau Buaya.
- Sebidang tanah seluas 290 m2 dan bangunan ruko di atasnya di Kelurahan Kapias Pulau Buaya.
- Beberapa bidang tanah di Kelurahan Kapias Pulau Buaya dengan luas 398 m2, 82 m2 dan seluas 131 m2.
- Beberapa bidang tanah di di Desa Bagan Asahan dengan luas 400 m2, 10.226 m2, 9.897 m2, 9.776 m2, 12.074 m2, 37.747 m2, 8.120 m2, 240.475 m2 dan seluas 28.750 m2.
Adapun total nilai uang atas barang tersebut, tutur Kajari Tanjungbalai Asahan, senilai Rp.3.388.185.383 yang keseluruhannya dirampas untuk Negara yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Sedangkan untuk barang bukti berupa kendaraan bermotor dan tanah, Kajari Tanjungbalai Asahan menuturkan, akan dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang selanjutnya dilelang dan uang hasil lelang, nantinya akan disetorkan juga kepada negara sebagai PNBP,” ungkap wanita Karo yang menjabat Kajari Tanjungbalai Asahan itu.***
Jurnalis Satya Bhakti Online : Salman Saragih
Editor/Publish : Antonius Sitanggang