Kejari Tanjungbalai Asahan Eksekusi Barang Bukti Perkara TPPU Atas Terpidana Sopiansyah Senilai Milyaran Rupiah

oleh -374 views
oleh
Foto : Kejari Tanjungbalai Asahan Eksekusi Barang Bukti Perkara TPPU Atas Terpidana Sopiansyah Senilai Milyaran Rupiah
banner 1000x300

Kemudian Rekening BRI an. Surya Subur Jaya  yang dalam hal ini dikuasai Indah Tri Utami, mantan napi TPPU Narkotika di Lapas Pekanbaru) atas suruhan Madi dan ada juga Rahman.

Rekening BRI atas nama Tubagus Kusuma yang dalam hal ini dikuasai Ferdy Sanjaya Sembiring-Napi Rutan Kelas I Tanju Gusta Medan ke rekening Erika yang dalam hal ini rekening dikuasai terpidana atas suruhan Siman.

Rekening BRI atas nama Lakasita Prima yang dalam hal ini rekening dikuasai Ferdy Sanjaya Sembiring) ke rekening Erika yang dalam hal ini rekening dikuasai terpidana rekening.

Adapun uang yang ditransfer ke rekening yang dikuasai terpidana Sopiansyah atas suruhan Siman, Rahman, Madi dan lainnya itu, ungkap Rufina Br Ginting, dikirim kembali ke rekening yang diberikan Siman, Rahman, Madi dan lainnya.

“Ada juga ditransfer ke rekening Boihaqi, M Husaini dan rekening milik orang lain. “Ada juga uang yang masuk ke rekening BCA yang dikuasai oleh terpidana lalu diambil terpidana dan dimasukkan kembali ke rekening BRI miliknya,” ungkap Rufina Br Ginting saat menjelaskan hasil konferensi persnya.

Terkait rekening-rekening yang dikuasai terpidana, Kajari Tanjungbalai Asahan itu mengungkapkan, terdapat transaksi-transaksi secara fantastis yang mencurigakan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung tersebut, Kajari Tanjungbalai Asahan telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) NOMOR : PRINT1569/L.17/Enz.3/11/2022 tanggal 03 November 2022 yang pelaksanaanya telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Sopiansyah ke LP Kelas II Tanjungbalai.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :