SATYA BHAKTI ONLINE | Tanjungbalai –
Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan melakukan eksekusi barang bukti atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil perkara narkotika atas nama terpidana Sopiansyah bin Muhammad Sidin.
Demikian terungkap dalam press rilis Kejari Tanjungbalai Asahan, Jumat 11 November yang dalam hal ini diketahui, saat persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai Asahan mendakwa terpidana Sopiansyah bin Muhammad Sidin melanggar pasal kesatu primair pasal 3 jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsidair pasal 4 jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsidair pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Primair Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah dakwaan atas diri terpidana Sopiansyah bin Muhammad Sidin diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, proses peradilan atas perkara tersebut terus bergulir dengan dilakukannya upaya hukum yaitu banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Akhirnya, berdasarkan Putusan MA Nomor:5068 K/pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni JPU Kejari Tanjungbalai Asahan atas perkara TPPU dari hasil perkara narkotika atas nama terpidana Sopiansyah bin Muhammad Sidin itu dengan amar putusannya :
- Terdakwa Sopiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
- Tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menerima dan menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, serta menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya dan patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
- Memidana terdakwa Sopiansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 dua tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan barang bukti selengkapnya sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 333/Pid.Sus/2020/PN Tjb tanggal 25 Maret 2021, yakni : Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung Nomor: 5068 K/pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 itu, didampingi Kasi Pidum (Richardo Simanjuntak) dan Kasi Intelijen (Andi Sahputra Sitepu) bersama para jaksa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Asahan (Rufina Br Ginting SH, MH) menuturkan, perkara TPPU dari hasil perkara narkotika atas nama terpidana Sopiansyah bin Muhammad Sidin tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan tidak ada upaya hukum biasa lagi yang dapat dilakukan.
Menurut Kajari Tanjungbalai Asahan, sejak tahun 2015, terpidana Sopiansyah melakukan Kerjasama pengiriman uang hasil transaksi narkotika melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) yaitu mesin yang memproses transaksi non tunai dengan menggunakan kartu pembayaran elektronik.
“Terpidana Sopiansyah mengirim dan menerima uang dengan rekening-rekening yang dikuasai terpidana. Setiap hari terpidana menerima chat melalui aplikasi Whatsapp dari Teguh (Jawa), Madi (Aceh), Ikbal (Malaysia), Rahman (Malaysia), Sayed (Malaysia), Siman (Malaysia) yang dalam hal ini sebelumnya dikenal terpidana karena pernah bekerja dengan orang tersebut di Malayasia dan mereka memberikan uang masuk ke rekening terpidana,” ungkap wanita Karo yang menjabat Kajari Tanjungbalai Asahan itu.
Rufina Br Ginting kembali mengungkapkan, terpidana Sopiansyah menerima transfer beberapa rekening, yakni dari rekening BCA an. Jani (dikuasai oleh Togiman alias Toge-Napi Nusa Kambangan) ke rekening milik Sopiansyah.