SATYA BHAKTI ONLINE | BINJAI – Untuk membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penyidik Polres Binjai atas penetapan kliennya yakni Muhammad Amar sebagai tersangka itu, tim kuasa hukum Muhammad Amar dari Kantor Hukum BASH & Rekan ajukan replik.
Adapun dalam replik yang dibacakan di persidangan yang digelat di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Kamis 13 Februari 2025, lalu itu diketahui, Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH yang dalam hal ini Kuasa Hukum Muhammad Amar menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Muhammad Amar itu dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor.
“Hal tersebut dianggap bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap advocad yang akrab disapa Toni itu.
Kemudian, dalam repliknya yang dibacakan Kuasa Hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan itu juga mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka, termasuk bukti surat dan petunjuk yang dinilai tidak memiliki relevansi yang cukup kuat.
Selain itu, selaku kuasa hukum Muhammad Amar, Kuasa Hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan itu juga menyoroti bahwa klien mereka telah mengembalikan uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat, sehingga tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh pelapor.
Fakta tersebut, ungkap advocad yang akrab disapa Toni itu, tidak dibantah oleh pihak termohon dalam jawabannya.
Hal tersebut, tegas Kuasa Hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan itu, dapat dianggap sebagai pengakuan tidak langsung atas ketidaktepatan penetapan tersangka.