SATYA BHAKTI ONLINE | BINJAI – Untuk membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penyidik Polres Binjai atas penetapan kliennya yakni Muhammad Amar sebagai tersangka itu, tim kuasa hukum Muhammad Amar dari Kantor Hukum BASH & Rekan ajukan replik.
Adapun dalam replik yang dibacakan di persidangan yang digelat di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Kamis 13 Februari 2025, lalu itu diketahui, Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH yang dalam hal ini Kuasa Hukum Muhammad Amar menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Muhammad Amar itu dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor.
“Hal tersebut dianggap bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap advocad yang akrab disapa Toni itu.
Kemudian, dalam repliknya yang dibacakan Kuasa Hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan itu juga mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka, termasuk bukti surat dan petunjuk yang dinilai tidak memiliki relevansi yang cukup kuat.
Selain itu, selaku kuasa hukum Muhammad Amar, Kuasa Hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan itu juga menyoroti bahwa klien mereka telah mengembalikan uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat, sehingga tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh pelapor.
Fakta tersebut, ungkap advocad yang akrab disapa Toni itu, tidak dibantah oleh pihak termohon dalam jawabannya.
Hal tersebut, tegas Kuasa Hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan itu, dapat dianggap sebagai pengakuan tidak langsung atas ketidaktepatan penetapan tersangka.
Adapun fakta tersebut terungkap saat sidang dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
Saat itu, Senin 17 Februari 2025 pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Khaidir, SE yang dalam hal ini saksi yang dihadirkan pihak terlapor mengaku, uang tersebut sudah dikembalikan oleh terlapor sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian.
Terkait pengembalian uang, saksi Khaidir SE mengaku bahwa Muhammad Amar telah mengembalikan uang sebesar Rp 57 Juta secara bertahap sebelum Eni melaporkan Muhammad Amar ke Polres Binjai.
Pengakuan itu juga diperkuat saksi lain yakni Ade Nazli Putra yang dalam hal ini mengaku, setelah pembelian batu mustika tersebut, tidak ada masalah.
Terkait adanya laporan pengaduan dan penangkapan oleh Polres Binjai, kedua saksi yang diperiksa di persidangan itu mengaku terkejut dengan adanya laporan pengaduan dan penangkapan oleh Polres Binjai atas diri Muhammad Amar.
Berdasarkan hal tersebut, dalam repliknya, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan meminta kepada hakim yang menyidangkan sidang prapid itu untuk mempertimbangkan ketidaksahan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam hal ini, Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH yang dalam hal ini kuasa hukum Muhammad Amar itu menuturkan, proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang sah.
“Tidak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan pelapor. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” tegas advocad yang akrab disapa Toni itu.
Sementara, sidang ditutup dan akan kembali digelar Selasa Februari 2025 dengan agenda sidang mendengarkan tanggapan dan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan dari pihak termohon. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang.