-
Polresta Deli Serdang Kawal Ratusan Pekerja Aktif Dan Pensiunan PT. Mara Jaya Perkebunan Batu Rata Berunjuk Rasa Di Kantor Bupati dan DPRD Deli Serdang
SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |
Beri pengamanan dengan mengawal aksi unjuk rasa dalam menyampaikan pendapat di depan umum, merupakan bagian dari pelayanan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada masyarakat.
Demikian diungkapkan Wakapolresta Deli Serdang (AKBP Agus Sugiyarso, SIK) terkait keberadaan polisi saat ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa.
Menurut AKBP Agus Sugiyarso, SIK yang telah dikukuhkan menjadi Wakapolresta Deli Serdang mendampingi Kapolresta Deli Serdang (Kombes. Pol. Irsan Sinuhaji) itu, keberadaan para personil saat aksi unjuk rasa ratusan massa itu merupakan salah satu wujud pelayanan Polri yang dalam hal ini memberi pengamanan agar aksi unjuk rasa berjalan aman dan tertib dengan tetap mengedepankan tindakan yang humanis melalui himbauan dan pesan-pesan kamtibmas.
“Selain itu, tetap menerapkan Protap pada tahapan tahapan situasi yang berkembang,” pungkas Wakpolresta Deli Serdang itu.
Untuk diketahui, Senin 27 Juni 2022, ratusan pekerja aktif dan Pensiunan PT. Mara Jaya Perkebunan Batu Rata Kecamatan Bangun Purba menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati Deli Serdang.
Menanggapi aksi unjuk rasa ratusan pekerja aktif dan Pensiunan PT. Mara Jaya Perkebunan Batu Rata di didepan Kantor Bupati Deli Serdang itu, Asisten 1 Pemkab Deli Serdang Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Drs.Citra Effendi Capah.M.SP) berkesempatan menerima dan mendengarkan aspirasi dan keluhan para pengunjuk rasa itu.
Dalam hal ini, menggunakan pengeras suara, orator ratusan massa itu menyampaikan keluhan kepada Bupati Deli Serdang yakni menuntut PT.Mara Jaya segera membayarkan uang pesangon para buruh/karyawan yang sudah memasuki masa pension sebagaimana yang diatur dalam peraturan undang-undang Ketenagakerjaan dan Upah Pensiun.
Selain itu, massa aksi unjuk rasa itu juga menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sewenang-wenang yang dilakukan PT.Mara Jaya, karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Selanjutnya, saat unjuk rasa itu, massa juga meminta agar para buruh yang berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) dijadikan dan ditetapkan sebagai buruh atau karyawan berstatus buruh/karyawan tetap.
Tidak hanya itu saja, massa pengunjuk rasa itu juga menuntut PT.Mara Jaya segera membayar Uang Penghargaan Masa Kerja yang dalam hal ini dikenal dengan Uang Jubelium kepada para buruh/karyawan PT.Mara Jaya sesuai dengan aturan Perundang-undang Ketenagakerjaan.
Usai berunjukrasa didepan Kantor Bupati Deli Serdang, ratusan massa pengunjuk rasa itu melanjutkan aksi unjuk rasanya itu ke kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Di kantor DPRD Deli Serdang, massa pengunjungras diterima Kabag Humas DPRD Kabupaten Deli Serdang (T. Limbong. SH) dan melaksanakan mediasi bersama 15 orang perwakilan massa unjuk rasa di ruang Rapat Komisi B.
Selanjutnya, di Disnaker Deli Serdang dilakukan juga mediasi bersama massa pengunjuk rasa.
Hasilnya, terkait tuntutan aksi massa pengunjuk rasa itu, direncanakan sekira Juli 2022 mendatang, akan di gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang instansi terkait. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang