Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Mantan Satgas PDIP Kota Medan Dilimpahkan Ke Kejati Sumut

oleh -257 views
oleh
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [MEDAN] – Akhirnya, Kamis (27/01/22), Polda Sumut yang dalam hal ini Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oknum mantan Satgas PDIP Kota Medan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Adapun oknum mantan Satgas PDIP Kota Medan yang dalam hal ini tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu yakni warga Jalan A. H. Nasution Komplek Milala Mas, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor dengan inisial HS (46).

Demikian ungkap Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) yang dalam hal ini menuturkan tersangka HS dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai prosedur tahap II atas kasus penganiayaan yang dilakukannya (tersangka HS, red) terhadap anak berinisial A (17) didepan salah satu minimarket.

“Kita juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket,” tutur juru bicara Polda Sumut itu.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima”, pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Untuk diketahui, penganiayaan atas diri seorang anak dibawah umur berinisial A yang dilakukan HS yang dalam hal ini diketahui oknum mantan Satgas PDIP Kota Medan sempat heboh dan viral di jagat media sosial (medsos).

Adapun penganiayaan itu terjadi  didepan salah satu tempat perbelanjaan yakni Indomaret dan terekam CCTV.

Dalam rekaman CCTV itu tampak, seorang pria yang diketahui oknum mantan Satgas PDIP Kota Medan (tersangka HS, red) itu, turun dari mobil lalu menampar dan menendang seseorang yang diketahui anak dibawah umur berinisial A. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan hanya membuang tabiat buruk. Gantilah dengan sifat terpuji.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :