Dalam hal ini, berdampingan dengan Kasat Narkoba (AKP Doli Silaban), Kapolsek Pulau Raja (AKP Aman Putra Bangunsyah, SH) mengungkapkan, untuk sementara, tersangka beserta barang bukti yakni mobil Terios dan ganja diamankan di Polsek Pulau Raja.
Sedangkan seorang tersangka yang kabur saat hendak diamankan warga itu, sedang dalam pengejaran polisi.
Dengan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan warga untuk jaga blok masing-masing, Kapolsek Pulau Raja itu mengungkapkan, personil Polsek Pulau Raja bersama anggota Polsek Bandar Pulau masih mengejar seorang lagi teman tersangka yang kabur.
Selanjutnya, terkait barang bukti berupa ganja itu, Kasat Narkoba Polres Asahan (AKP Doli Silaban) mengungkapkan, jumlah kemasan layaknya paket kiriman yang berisikan ganja itu berjumlah 130 paket dengan berat untuk satu paketnya seberat 1 kg.
Dalam hal ini, Narkoba Polres Asahan itu kembali mengungkapkan, seluruh kemasan ganja yang ditemukan warga didalam Mobil Daihatsu Terios dengan jumlah 130 paket yang berisikan ganja seberat 130 kg yang di bawa para tersangka itu,berasal dari Banda Aceh.
Terkait kasus narkotika, kedua Perwira Pertama Polisi itu mengungkapkan, para terduga pelaku dijerat UU Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.
Sementara itu, terkait kasus lakalantas ditangani Polantas Pulau Raja. (SBO-14)
Editor/Pulish : Antonius Sitanggang