SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Karena mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas), mobil Daihatsu Terios warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 1781 CN itu, terpaksa batal melanjutkan perjalanannya.
Selanjutnya, untuk proses hukum, mobil Daihatsu Terios itupun diamankan di kantor polisi.
Selain itu, pengemudi dan penumpang mobil Daihatsu Terios itu juga ikut ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasalnya, didalam mobil Daihatsu Terios yang ditumpangi kedua terduga pelaku narkotika itu, ditemukan tumpukan goni berisikan narkotka berupa ganja yang dikemas layaknya paket kiriman.
Sementara itu, informasi warga setempat diketahui, penemuan ganja di dalam Mobil Daihatsu Terios itu bermula saat Mobil Terios melaju kencang dari arah Medan menuju Rantau Prapat.
Setiba di Jalinsum Sei Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan yakni sekira tiga puluh meter dari Polsek Pulau Raja, Mobil Daihatsu Terios itu menabrak Mobil Daihatsu Grand Max yang berada di depannya.
Selanjutnya, Mobil Daihatsu Grand Max yang ditabrak Mobil Daihatsu Terios itu, menabrak Mobil Toyota Rush yang melaju dari arah berlawanan.
Untungnya, tabrakan beruntun itu tidak menelan korban jiwa.