SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Karena mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas), mobil Daihatsu Terios warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 1781 CN itu, terpaksa batal melanjutkan perjalanannya.
Selanjutnya, untuk proses hukum, mobil Daihatsu Terios itupun diamankan di kantor polisi.
Selain itu, pengemudi dan penumpang mobil Daihatsu Terios itu juga ikut ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasalnya, didalam mobil Daihatsu Terios yang ditumpangi kedua terduga pelaku narkotika itu, ditemukan tumpukan goni berisikan narkotka berupa ganja yang dikemas layaknya paket kiriman.
Sementara itu, informasi warga setempat diketahui, penemuan ganja di dalam Mobil Daihatsu Terios itu bermula saat Mobil Terios melaju kencang dari arah Medan menuju Rantau Prapat.
Setiba di Jalinsum Sei Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan yakni sekira tiga puluh meter dari Polsek Pulau Raja, Mobil Daihatsu Terios itu menabrak Mobil Daihatsu Grand Max yang berada di depannya.
Selanjutnya, Mobil Daihatsu Grand Max yang ditabrak Mobil Daihatsu Terios itu, menabrak Mobil Toyota Rush yang melaju dari arah berlawanan.
Untungnya, tabrakan beruntun itu tidak menelan korban jiwa.
Herannya, Mobil Daihatsu Terios itu, langsung kabur menuju arah Porsea dan seorang warga mengejarnya dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX.
Hasilnya, di persimpangan jalan Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat kabupaten Asahan, warga menghadang Mobil Daihatsu Terios yaang saat itu melaju berbalik arah karena tidak tahu jalan.
Kemudian, R (22) yang dalam hali seorang dari dua pria yang ada di dalam Mobil Daihatsu Terios itu, diamankan warga.
Sayangnya, saat ditangkap warga, seorang pria yakni teman R berhasil kabur menuju arah perkebunan penduduk.
Sementara itu, massa yang datang ke kejadian, merasa curiga melihat adanya tumpukan goni di dalam jok Mobil Daihatsu Terios itu.
Ternyata, saat diperiksa warga, mobil, tumpukan goni di dalam jok Mobil Daihatsu Terios itu berisikan ganja yang terbungkus dalam kemasan layaknya seperti paket kiriman
Akhirnya, dengan mengendarai sepeda motor, wargapun memboyong terduga pelaku yakni R ke Polsek Pulau Raja.
Sedangkan Mobil Daihatsu Terios berikut isinya yakni ganja itu juga diboyong warga ke Polsek Pulau RajaRaja.
Dalam hal ini, berdampingan dengan Kasat Narkoba (AKP Doli Silaban), Kapolsek Pulau Raja (AKP Aman Putra Bangunsyah, SH) mengungkapkan, untuk sementara, tersangka beserta barang bukti yakni mobil Terios dan ganja diamankan di Polsek Pulau Raja.
Sedangkan seorang tersangka yang kabur saat hendak diamankan warga itu, sedang dalam pengejaran polisi.
Dengan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan warga untuk jaga blok masing-masing, Kapolsek Pulau Raja itu mengungkapkan, personil Polsek Pulau Raja bersama anggota Polsek Bandar Pulau masih mengejar seorang lagi teman tersangka yang kabur.
Selanjutnya, terkait barang bukti berupa ganja itu, Kasat Narkoba Polres Asahan (AKP Doli Silaban) mengungkapkan, jumlah kemasan layaknya paket kiriman yang berisikan ganja itu berjumlah 130 paket dengan berat untuk satu paketnya seberat 1 kg.
Dalam hal ini, Narkoba Polres Asahan itu kembali mengungkapkan, seluruh kemasan ganja yang ditemukan warga didalam Mobil Daihatsu Terios dengan jumlah 130 paket yang berisikan ganja seberat 130 kg yang di bawa para tersangka itu,berasal dari Banda Aceh.
Terkait kasus narkotika, kedua Perwira Pertama Polisi itu mengungkapkan, para terduga pelaku dijerat UU Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.
Sementara itu, terkait kasus lakalantas ditangani Polantas Pulau Raja. (SBO-14)
Editor/Pulish : Antonius Sitanggang