Kapolri Sambut Baik Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

oleh -281 views
oleh
Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)
banner 1000x200
  • Perjanjian Ekstradisi Diyakini Optimalkan Penegakan Hukum Serta Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [JAKARTA] – Diyakini akan mengoptimalkan penegakan hukum serta pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional, Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.

Demikian diungkapkan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) yang dalam hal ini dinilai dari segi penegakan hukum adanya perjanjian kedua negara tersebut diyakini akan mengoptimalkan penegakan hukum serta pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional.

Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)

“Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut,” ungkap Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (26/1) di Jakarta.

Menurut mantan Kapolda Banten ini, di tengah perkembangan zaman dewasa ini, yang dimana hal itu juga akan adanya potensi tantangan dari segi modus kejahatan yang terus berkembang.

Sedangkan di era digital, Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) juga menilai, pelaku kejahatan juga sudah mulai memanfaatkan perkembangan teknologi.

Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) menuturkan, pelaku kejahatan bisa bergerak tanpa melihat batas negara.

Karena itu, Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) menyebut, diperlukan adanya kerjasama dan sinergitas antar-negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional.

“Dalam proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional kedepannya,” ungkap mantan Kabareskrim Polri itu.

Dalam hal ini, Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) menekankan, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura juga menjawab tantangan dari perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah dengan cepat dan tidak menentu yang dalam hal ini berpotensi akan berdampak terhadap stabilitas keamanan.

Dengan adanya perjanjian ekstradisi itu, Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) menekankan, hal itu juga akan meningkatkan peran dari kepolisian dalam rangka penegakan hukum di kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme dan yang lainnya.

“Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia,” ungkap Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo).

Selain itu, Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) juga mengungkapkan, semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan.

Sebagai contoh nyata, Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memaparkan, saat ini, Polri saat ini sedang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) yang nantinya akan memperkuat kerjasama hubungan internasional hingga tracing recovery asset.

Dalam hal ini, Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) mengingatkan soal cita-cita dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi memerlukan upaya fundamental dan lebih komprehensif.

Dengan pencegahan sebagai langkah fundamental, Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) menuturkan, kepentingan rakyat terselamatkan dan korupsi dapat dicegah.

“Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan tracing dan recovery asset,” tutur Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo).

Terkait penanganan tindak pidana korupsi, di tahun 2021, Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) mengungkapkan, nilai kerugian negara menurun 6,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sedangkan keuangan negara yang berhasil diselamatkan Polri,

Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) mengungkapkan, meningkat hingga 18,5 persen.

Sementara itu, Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) menuturkan, di sepanjang tahun 2021, Polri juga telah berhasil menyelesaikan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara dengan 52 persen dalam penyelesaian perkara yang kesemuanya itu di luar dari tindak pidana narkoba.

Adapun jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada tahun 2021, Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) mengungkapkan, jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada tahun 2021 sebanyak 5.000 kasus.

Angka itu, ungkap Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), menurun sebanyak 698 kasus atau sebesar 12,2 persen dibandingkan tahun 2020.

Sedangkan penyelesaian perkara, Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) mengungkapkan sebanyak 2.601 kasus yang dalam hal ini meningkat sebanyak 630 kasus atau sebesat 31,9 persen.

Mengakhiri pemaparannya itu, Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) mengungkapkan, kejahatan transnasional yang paling banyak terungkap adalah terkait siber, pencucian uang, perbankan dan uang palsu. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Orang yang bijak senantiasa berjuang untuk mendapatkan keseimbangan dalam segala hal.”

 

 

 

 

banner 950x300
Bagikan ke :