SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak akan diberikan kepada para genk motor yang terbukti melakukan tindakan pidana atau meresahkan masyarakat.
Demikian ditegaskan Kapolda Sumut (Irjen Pol Whisnu Hermawan) melalui Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi).
Saat itu, Minggu 11 Agustus 2024, juru bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, penegasan Kapolda Sumut tersebut merupakan langkah tegas polisi untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Polisi tidak akan mentolerir aksi genk motor yang meresahkan warga, segera laporkan dan jika mereka terbukti melakukan tindak pidana tentu sanksi hukum,” tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Menurut mantan Kapolres Biak Papua yang kini menjabat Kabid Humas Polda Sumut itu, komitmen Polda Sumut tersebut merupakan kebijakan yang dilakukan untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.
“Polisi akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman,” Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Selain itu, ungkap juru bicara Polda Sumut itu lagi, Polda Sumut juga terus meningkatkan patroli untuk menggempur aktivitas genk motor, bahkan dengan menurunkan personel Brimob yang berpatroli hingga pagi di wilayah-wilayah rawan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang