Kalah Di Persidangan Prapid, Tersangka Nurmala Cihouta Ginting Bersama BB Dilimpahkan Ke JPU Kejatisu

oleh -340 views
oleh
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Setelah kalah di persidangan pra pidana (Prapid) yang dalam hal ini menggugat pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) atas penepatan dirinya sebagai tersangka, akhirnya berkas perkara dan tersangka Nurmala Ginting, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Adapun pada persidangan prapid dengan agenda sidang putusan majelis hakim itu diketahui bahwa, penetapan tersangka atas diri Nurmala Cihouta Ginting dalam proses penyidikan (sidik) yang dilakukan penyidik terhadap Nurmala Cihouta Ginting dinyatakan sudah benar sesuai UU dan berkas diajukan ke pengadilan.

Informasinya, saat itu, Kamis (22/4/21) sekita pukul 14.00 WIB, penyidik Dit.Reskrimsus Polda Sumut melakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka atas nama Nurmala Cihouta Ginting berikut barang buktinya ke JPU Kejatisu atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/1933/X/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 07 Oktober 2020.

Adapun tersangka Nurmala Cihouta Ginting diperkarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2  UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana yakni, “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong”,

Adapun kronologis kasus itu diketahui, bahwa Nurmala Cihouta Ginting  sebagai oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Hidup beberapa kali mendatangi Farm Peternakan Ayam milik PT JAFPA di Bandar Masilam, Simalungun.

Dalam hal ini, Nurmala Cihouta Ginting menuduh PT Japfa telah melakukan perusakan Lingkungan Hidup yang selanjutnya mengadakan pertemuan.

Dikarenakan sudah beberapa kali dilayani, akhirnya PT Jafpa memutuskan untuk tidak melayani Nurmala Cihouta Ginting.

Hal ini membuat Nurmala Cihouta Ginting membuat content di Akun Facebook (FB) milik nya (Nurmala Cihouta Ginting, red) yang berisikan  Farm milik PT Jafpa melakukan pencemaran Hidup dengan menyebutkan orang2 yang jadi korban atau keberatan dan membuat/melayangkan surat ke berbagai instansi pemerintahan.

Dalam hal ini, berdasarkan hasil penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) diketahui bahwa, PT JAFPA sudah melakukan sesuai mekanisme standar Lingkungan Hidup dan dilakukan pemeriksaan secara rutin oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu, orang yg dicatat oleh Nurmala Cihouta Ginting, bukan berada dilingkungan lokasi peternakan.

Tidak terima dan keberatan atas konten yang dibuat Nurmala Cihouta Ginting itu, PT JAFPA pun membuat laporan polisi sebanyak 2 kali dengan materi permasalahan yang hampir sama.

Namun, berdasarkan proses lidik, satu dari laporan polisi yang dilakukan PT JAPFA itu,  dinyatakan tidak cukup unsur dan diterbitkan SP2 lidik.

Sedangkan menurut ahli, satu laporan polisi atas kasus lainnya itu dinyatakan cukup unsur dan dinaikkan ke tingkat penyidikan yang selanjutnya Nurmala Cihouta Ginting dinyatakan berstatus tersangka. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :