Satyabhaktionline.com | BATUBARA – Aparat Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta ‘turun tangan’ membasmi aksi judi yang hingga kini semakin marak di Kabupaten Batubara, Sumut.
Demikian ditegas seorang warga yakni Irwansyah Nasution SH, beberapa waktu lalu di Indrapura,
Kepada awak media ini, Irwansyah Nasution menuturkan, sepertinya para pelaku judi tebak nomor yang dikenal dengan judi togel itu, sudah kebal hukum.
Buktinya, dengan bebas dan terang-terangan, para pelaku judi togel itu rutin menggelar aksi judi togelnya itu dengan menulis tebakan yang di pasang oleh warga di setiap warung milik warga di setiap desa yang salah satunya di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Hal tersebut, ungkap Irwansyah, diduga disebabkan aparat wilayah hukum setempat dinilai ‘tutup mata dan telinga’ bahkan diduga ‘mandul’ untuk bertindak menumpas dan membasmi aksi judi togel itu.
Padahal, tegas Irwansyah, aparat hukum di Batubara tidak sulit untuk membasmi aksi judi, khususnya judi togel itu.
Persoalannya, ungkap Irwansyah, personil aparat hukum, yakni Polres Batubara beserta polsek jajarannya tidak sungguh-sungguh berniat untuk membasmi aksi judi itu, yang kesemuanya itu diduga sudah ada konspirasi dengan menerima ‘upeti’ dari bandar judi.
Hal tersebut, ungkap Irwansyah, dapat dilihat dari adanya beberapa oknum aparat yang ditemuinya (Irwansyah, red) datang ke lokasi judi yang dalam hal ini diduga untuk meminta dan menerima upeti dari para pelaku judi.
Untuk diketahui, sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, dinilai tak tersentuh hukum, aksi judi tebak nomor yang akrab di kenal dengan judi togel (toto gelap), marak terjadi di Kabupaten Batubara, Sumut.
Anehnya, pihak berwajib di wilayah hukum Batubara itu, terkesan ‘tutup mata dan telinga’.
Ironisnya, aksi judi tersebut diduga jadi ajang pungutan liar (pungli) oleh para oknum berwajib di wilayah itu.
Demikian pantauan dibeberapa lokasi yang diduga jadi ajang judi yang dalam hal ini tampak sudah ‘terang-terangan’ di gelar dengan memanfaatkan warung-warung milik warga setempat.
Adapun beberapa lokasi yang diduga jadi ajang judi itu, diketahui di Kecamatan Air putih, yakni di Indra pura, Desa Tanah Tinggi dan Desa Tanjung Muda.
Selain itu, lokasi yang diduga jadi ajang judi itu juga diketahui di Kecamatan Medang Deras yakni di Pagurawan, Pajak Sore.
Selanjutnya, lokasi yang diduga jadi ajang judi itu juga diketahui di Kecamatan Sei Suka yakni di wilayah Kebun Kopi, Kuala Tanjung dan Pajak Sore.
Adapun di warung-warung milik warga setempat yang dalam hal ini merupakan lokasi judi, tampak para pelaku judi yang dalam hal ini jurtul dan warga penebak nomor terkesan tidak takut perbuatan judinya itu dijerat hukum.
Berdasarkan penelusuran di lokasi judi itu, dalam melakukan aksi judinya dengan menulis tebakan nomor dari warga, para jurtul togel dikoordinir seseorang yang dalam hal ini salah seorangnya diketahui berinisial Jol sebagai koordinator jurtul di lokasi judi togel di di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Sementara itu, seorang warga Air Putih benama Abdi (35) menuturkan, dirinya sering menemukan para oknum berwajib datang ke lokasi perjudian.
Anehnya, kedatangan para oknum berwajib itu, bukan untuk menangkap para pelaku judi, tetapi datang untuk meminta uang ‘pungutan’ kepada pelaku jurtul atau koordinator jurtul.
Menanggapi maraknya aksi judi togel yang sudah ‘terang-terangan’ dan terkesan kebal hukum itu, Abdi beserta beberapa warga setempat meminta Kapolres Batubara untuk ‘turun tangan’ memberantas dan menangkap para perlaku judi serta menindak tgas para oknum berwajib yang melakukan pungli atas aksi judi itu.
Seperti diketahui, ‘judi‘ adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan.
Adapun dampak dari perjudian itu sudah sangat terlihat jelas dan disadari yakni menurunnya etos kerja bagi pelaku perjudian dengan kata lain malas untuk bekerja.
Selain itu, judi juga dapat berdampak dengan timbulnya kriminalitas lain yang diakibatkan dari kegiatan perjudian seperti mencuri untuk mendapatkan uang.
Karena itu, praktik perjudian sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya dalam Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dijelaskan, pelaku perjudian bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. [TIM/ACE]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang