-
Polres Asahan Dinilai “Tutup Mata dan Telinga”
SATYA BHAKTI ONLINE – ASAHAN |
Aksi judi “Tembak Ikan” dan tempat hiburan malam yang dalam hal ini dikenal dengan Club Hiburan Malam di Asahan, marak dan menjamur di Asahan.
Ironis, aparat penegak hukum yang dalam hal ini Polres Asahan yang di komandoi AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH sebagai Kapolres Asahan itu, dinilai “tutup mata dan telinga”.
Hal tersebut dapat dilihat dari tidak adanya tindakan penertiban dari petugas yang mempunyai moto Rastra Sewakotama itu.
Selain itu, petugas yang mengemban tugas-tugas di seluruh wilayah Indonesia, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat itu, juga dinilai melakukan pembiaran terhadap segala aktivitas judi yang berkedok permainan Time Zone dan aktivitas maksiat di lokasi hiburan malam di Asahan.
Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Gereja Indonesia (DGI) yang ada di Asahan sudah pernah meminta agar Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) untuk segera menutup lokasi aksi judi dan tempat hiburan malam yang diduga lokasi maksiat itu,
Selain itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) juga diminta untuk menindak tegas para pengelola dan pengusaha dari kedua tempat “haram” itu.
Dalam hal ini, kedua personil di MUI dan DGI yang tidak ingin namanya disebutkan itu, menegaskan, tidak ada alasan dari sisi positifnya bahwa judi dan club’ malam di biarkan berada di Asahan
Namun, hingga kini kedua lokasi tersebut semakin marak dan menjamur di wilayah hukum polisi yang dikomandoi AKBP Putu Yudha Prawira itu.
Terkait itu, kepada awak media ini, seorang tokoh pemuda Asahan mengungkapkan AKBP Putu Yudha Prawira telah gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya sebagai polisi dan Kapolres Asahan.
Menurut tokoh pemuda Asahan yang diketahui bernama Radit itu, kini, masyarakat Asahan hanya mengharapkan Kapolda Sumut “turun tangan” untuk segera menindak anggotanya yg tidak mampu mengenban tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Radit juga menuturkan, kini masyarakat Asahan juga hanya dapat berharap agar Kapolda Sumut untuk segera menutup dan menindak para pengolala dan pengusaha dari kedua lokasi tempat “haram” itu.
Sementara itu, kepada para anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Radit juga menuturkan, kalau memang semua jenis judi dan tempat hiburan hiburan malam yang dikenal dikenal dengan istilah “dugem” (dunia gemerlap) di Asahan itu dihalalkan, buatkan Peraturan Daerah (Perda) nya.
Untuk diketahui, dari hasil pengamatan diketahui, lokasi judi itu dapat dilihat di Kecamatan Air Joman, Kecamatan Simpang Empat , Kecamatan Kisaran Barat persisnya di salah satu warung disudut jalan masuk ke Terminal Madya samping Loket Bus Sepadan.
Sedangkan lokasi hiburan malam yang di diduga sebagai tempat maksiat itu, dapat dilihat di Kecamatan Kisaran Barat.
Selain itu, salah satu tempat hiburan malam dengan nama “Vegas” yang berada di dalam ruko depan Terminal Madya Kisaran.
Ironisnya, salah satu tempat hiburan malam dengan nama “Three” juga ada di dekat kantor Pengadilan Negeri (PN) Kisaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). ***
Penulis : TIM/ Agus Tua Panggabean
Editor/Publish : Antonius Sitanggang