Jual Sabu Dirumahnya, Seorang IRT Ditangkap

oleh -289 views
oleh
Jual Sabu Dirumahnya, K alias Liza Ditangkap
banner 1000x200
  • BB, Sabu-Sabu Seberat 1.46 Gram Bruto

SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [ASAHAN] | Ternyata, bisnis barang haram (narkoba, red) jenis sabu-sabu, juga digeluti perempuan.

Buktinya, seorang perempuan yang dalam hal ini ibu rumah tangga (IRT) diketahui menjual barang haram berupa sabu-sabu.

Hebatnya lagi, IRT yang diketahui berinisial K alias Liza (44) warga Dusun III Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan menjual barang haram itu di rumahnya.

Namun, usaha jual barang haram itu diketahui polisi yang akhirnya, Senin (03/01/22) sekira pukul 15.00 WIB, polisi dari Sat.Res Narkoba Polres Asahan menangkap K alias Liza di kediamannya (K alias Liza, red)

Terkait itu, Minggu (09/01/22), Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH) memaparkan, K alias Liza ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun III Sei Jawi Jawi yang berawal informasi dari masyarakat, bahwasanya di Dusun III Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan ada seorang wanita yang di duga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi itu, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, dipimpin oleh Kanit Idik I (Iptu Mulyoto SH MH) personel opsnal unit l Sat Res Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan yang hasilnya terlihat seorang wanita mencurigakan.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, di dalam rumah K alias Liza, petugas menemukan 9 sembilan pelastik klip yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.46 gram bruto 9.

Kepada petugas, AKBP Putu Yudha Prawira kembali mengungkapkan, K alias Liza mengaku barang haram yang dietmukan sebagai barang bukti itu adalah miliknya (K alias Liza, red) yang di dapatnya (K alias Liza, red) dari seorang laki-laki berinisial S warga Dusun III, Sei Jawi Jawi, Kabupaten Asahan.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, AKBP Putu Yudha Prawira menegaskan, kini, K alias Liza bersama barang bukti diamankan petugas ke Satres Narkoba Polres Asahan.

Adapun barang bukti kejahatan K alias Liza tersebut,  AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, 9 plastik klip yang  diduga berisikan  narkotika jenis sabu seberat 1.46 gram bruto, 1 HP android merk Strowberry, 1 bungkus plastik klip kosong, serta uang hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp.250 ribu.

“Sedangkan untuk pelaku berinisial S masih dalam pengejaran petugas dilapangan,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira. [SBO-83/ATP]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Letakkanlah selalu kekuatiran pada tempatnya.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :