Satyabhaktionline.com | MEDAN – Ungkap praktik perdagangan satwa yang dilindungi jenis orang utan Sumatera (Pongo Abeli), Personel Ditreskrimsus Polda Sumut, tangkap 5 pelaku.
Terkait itu, Sabtu (30/4), Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol. Hadi Wahyudi), dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, kelima pelaku itu, yakni TRC (15), AR (20), HY (18), RH (17) dan seorang wanita berinisial ADL boru Sembiring (20) yang kesemuanya itu warga Kota Binjai, Sumutatera Utara.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut itu, peristiwa penangkapan orang utan itu terjadi Kamis (28/4).
Saat itu, ungkap Kombes Pol. Hadi Wahyudi, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli satwa yang dilindungi itu seharga Rp.23 juta.