JPU Tuntut Pidana Mati, Majelis Hakim PN Kisaran Vonis Bebas Bandar Sabu 16 Kg

oleh -631 views
oleh
banner 1000x300
  • JPU Banding

  • Sidang Dinilai Dipaksakan

 

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN –

Akhirnya, terduga bandar sabu (narkoba, red) itu divonis bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

Padahal, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menuntut terdakwa Ilham Sirait alias Kecap yang dalam hal ini terduga bandar narkoba berupa sabu-sabu seberat 16 kg itu, dengan pidana mati.

Menanggapi vonis hukuman Majelis Hakim PN Kisaran yang membebaskan terdakwa Ilham Sirait alias Kecap dari tuntutan JPU itu, akhirnya JPU dari Kejari Asahan mengajukan proses hukum banding.

Demikian terungkap pada persidangan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yakni Halida Rahardini selaku Majelis Hakim Ketua bersama Antony dan Irse yang keduanya selaku Majelis Hakim Anggota, Jumat 04 Agustus 2023.

Sementara itu, sidang yang digelar Majelis Hakim PN Kisaran dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim atas terdakwa Ilham Sirait alias Kecap (terduga bandar sabu-sabu) itu dinilai dipaksakan.

Dalam hal ini, Kasie Intel Kejari Asahan (Aguinaldo Marbun) menuturkan, seharusnya sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim atas terdakwa Ilham Sirait alias Kecap (terduga bandar sabu-sabu) itu digelar Senin 07 Agustus 2023.

Namun, ungkap Kasie Intel Kejari Asahan itu lagi, Jumat 04 Agustus 2023, pihaknya (Kejari Asahan, red) diberitahu oleh pihak PN Kisaran untuk menghadiri dan mengikuti sidang pidana penyalahgunaan Narkotika dengan agenda pembacaan vonis hukuman atas terdakwa Ilham Sirait alias Kecap (terduga bandar sabu-sabu) yang digelar saat itu juga (Jumat 04 Agustus 2023, red).Atas pemberitahuan itu, Aguinaldo Marbun mengaku terkejut.

Padahal, ungkap Aguinaldo Marbun, saat itu, Jumat 04 Agustus 2023, tidak ada sidang.

Walaupun begitu, ungkap Aguinaldo Marbun lagi, selaku JPU, pihaknya (Kejari Asahan, red) tetap mengahadiri panggilan sidang sebagaimana pemberitahuan dari pihak PN Kisaran itu.

Sementara itu, menanggapi sidang pidana penyalahgunaan Narkotika dengan agenda pembacaan vonis hukuman atas terdakwa Ilham Sirait alias Kecap (terduga bandar sabu-sabu) yang digelar Jumat 04 Agustus 2023 itu, Majelis Hakim Anggota (Antony) yang juga sebagai juru bicara PN Kisaran membantah yang dalam hal ini menyebutkan bahwa sidang tersebut tidak dipaksakan.

Menurut juru bicara PN Kisaran itu, sidang tersebut digelar mengingat masa penahanan terdakwa Ilham Sirait alias Kecap (terduga bandar sabu-sabu) akan berakhir 12 Agustus 2023.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :