Selain itu, di lokasi kejadian, aparat TNI-Polri juga menemukan dan menyita 16 mesin judi tembak ikan dan 240 mesin jackpot.
Tidak hanya itu saja, aparat TNI-Polri juga menyita 61 unit sepeda motor, satu beca mesin dan tiga unit mobil yang kesemuanya itu diduga sebagai sarana transportasi untuk pendistribusian narkoba.
Kemudian, merupakan bagian dari tindakan tegas dalam pemberantasan narkoba dan memastikan lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat transaksi atau konsumsi narkoba, para personil TNI-Polri itu membakar seluruh barak (tempat) yang digunakan menjadi sarang aktivitas ilegal itu.
Terkait itu, Kapolda Sumatera Utara (Irjen Pol Whisnu Hermawan) mengapresiasi sinergi TNI-Polri dalam operasi gabungan tersebut.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kuat aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tutur Kapolda Sumut itu.
Selanjutnya, Kapolda Sumut menambahkan, operasi gabungan itu ini merupakan kelanjutan dari upaya polisi dalam pengungkapan jaringan lebih luas.