Jadi Pengedar Sabu, Siti Meringkuk Di Penjara

oleh -281 views
oleh
SS alias Siti, Seorang ibu rumah tangga yang menjadi pengedar sabu-sabu
banner 950x300
  • Himpitan Ekonomi, Seorang Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Narkoba

 

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [ASAHAN] Akibat ulahnya yang kini menjadi pengedar narkoba, seorang ibu rumah tangga harus meringkuk di dalam sel tahanan.

Informasinya, kejadian itu berawal dari informasi masyarakat soal peredaran narkoba yang kerap sekali terjadi di Kampung Bukit, Desa Sukadamai, Kecamatan Pulo Bandring yang pelakunya seorang ibu rumah tangga.

Ironisnya, peredaran narkoba yang dalam hal ini transaksi jual-beli narkoba itu berlangsung di rumah ibu rumah tangga itu, di Kampung Bukit, Desa Sukadamai, Kecamatan Pulo Bandring.

Adapun ibu rumah tangga yang diduga pengedar narkoba itu, diketahui bernama SS alias Siti (32).

Atas informasi itu, Sabtu (12/3), dengan menyamar sebagai pembeli narkoba, personil Sat.Res. Narkoba Polres Asahan beranjak ke lokasi peredaran Narkoba itu dengan mendatangi ibu rumah tangga (SS alias Siti, red) yang diduga pelaku pengedar narkoba.

Saat itu, gerak gerik ibu rumah tangga yang bernama SS alias Siti tampak mencurigakan yang pada akhirnya petugaspun melakukan penggeledahan di rumah SS alias Siti.

Hasilnya, diruang tamu rumah SS alias Siti, petugas menemukan barang bukti berupa 4 kemasan plastik klip yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,65 gram (bruto).

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 pipet sekop ,1 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet kecil warnah pink dan 1 unit handphone (HP) android.

Berdasarkan penemuan barang bukti itu, SS alias Siti pun ditangkap dan digelandang ke Mako Satres.Narkoba Polres dengan barang bukti itu.

Guna pemeriksaan dan proses hukum atas perbuatannya itu, SS alias Siti, seorang ibu rumah tangga yang seharusnya berada di rumah itu, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Asahan.

Atas ulahnya yang jadi pengedar narkoba itu, SS alias Siti dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)subside pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, informasi lain diketahui, ibu rumah tangga yang bernama SS alias Siti itu, terpaksa jadi pengedar barang haram berupa sabu-sabu, karena terhimpit ekonomi. [SBO-83/ATP]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Doa merubah segala sesuatu.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :