Ironis, Dilaporkan Mencuri Buah Kelapa Sawit, Pemilik Lahan Dan Tanaman Diproses di Polsek Mandau

oleh -373 views
oleh
Ironis, Dilaporkan Mencuri Buah Kelapa Sawit Miliknya, Suwartini Diproses di Polsek Mandau
Ironis, Dilaporkan Mencuri Buah Kelapa Sawit Miliknya, Suwartini Diproses di Polsek Mandau
banner 1000x300

Sedangkan terkait kasus pencurian buah kelapa sawit dan dugaan tandatangan palsu, penyidik pembantu Bripka Robby Ricardo saat di konfirmasi melalui WA itu, tidak menjawab.

Untuk diketahui, yang mengherankannya lagi, Suwartini menuturkan, surat tanah yang dipergunakan Suniar untuk membuat laporan pengaduan ke Polsek Mandau itu, berbeda dengan surat tanah yang dipergunakan Suniar (pelapor) dalam isi plank yang dipasang di dalam objek tanah yang kini dalam perkara yakni, Surat Ganti Kerugian atas Tanah, SGKT REG NO. 1520/SGKT/VI/2005 tanggal 17-06-2005 yang ditandatangani oleh Camat Mandau atas nama A.Khalid Yusuf,BA dan REG NO.117/SGKT.HB/VI/2005 tanggal 15-06-2005 yang ditandatangani oleh Kepala Desa harapan Baru M.Muchrin.J.

Adapun saksi atas nama Boyman yang tertera sebagai saksi di dalam surat SGKT tersebut menyatakan bahwa tidak pernah menandatanganinya.

Terkait SGKT REG NO. 1520/SGKT/VI/2005 tanggal 17-06-2005 yang ditandatangani oleh Camat Mandau atas nama A.Khalid Yusuf,BA dan REG NO.117/SGKT.HB/VI/2005 tanggal 15-06-2005 yang ditandatangani oleh Kepala Desa harapan Baru M.Muchrin.J, istri almarhum Suradi yakni Nurmailis menyatakan bahwa tidak pernah memiliki tanah dan tidak pernah menjual tanah sesuai yang tertera di dalam surat ganti rugi atas tanah dari almarhum Suradi (suami Nurmailis) kepada almarhum Sunardi yang sesuai dengan surat ganti kerugian SGKT REG NO 1520/SGKT/VI/2005 tanggal 17-06-2005 yang ditandatangani Camat Mandau Khalid Yusuf BA dan REG NO.117/SGKT.HB/VI/2005 tanggal 15-06-2005 yang ditandatangani Kepala Desa Harapan Baru M.Muchrin J itu.

Sedangkan Kepala Desa Harapan Baru (Tarmin) memberikan keterangan bahwa surat ganti kerugian atas tanah atas nama Sunardi Reg nomor 117/SGKT.HB/VI/2005 tanggal 15-06-2005 belum terdaftar di buku register Kantor Desa Harapan Baru dan yang terdaftar atas nama surat ganti kerugian atas tanah (SGKT) PARLAN Reg No 117/SGKT.HB/VI/2005 tanggal 15-06-2005 yang dalam halini lokasi tanah di RT.04-B/RW.03, Desa Harapan Baru. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan kuatir mengenai hari esok. Jangan buang-buang waktu, tidak ada gunanya.”

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :