“Padahal tanah dan tanaman kelapa sawit itu milik orang tua kandung saya dan saya ikut menanamnya,” ungkap Suwartini.
Sementara itu, dengan menunjukkan surat tanah atas nama Sunardi kepada Suwartini, Aiptu Yuliasman,SH yang juga personil penyidik Polsek Mandau itu menjelaskan, bahwa laporan pencurian buah kelapa sawit itu diterima dan ditindaklanjuti dengan dasar adanya surat tanah atas nama Sunardi.
Selanjutnya, Suwartini terkejut saat membaca surat tanah atas nama Sunardi itu ada tertera bahwa surat tanah tersebut berdasrkan penyerahan hak atas tanah yang sudah di tanda tangani para ahli waris almarhum Fatimah (oarang tua Suwartini, red).
Menanggapi surat tanah atas nama Sunardi itu, kepada kedua penyidik Polsek Mandau yakni Aiptu Yuliasman,SH dan Bripka Robby Richardo itu, Suwartini menegaskan, “kami para ahli waris dari almarhum Fatimah yang masih hidup yakni, Sakidi, Saridi dan Suwartini ”
Terkait tandatandangan para ahli waris almarhum Fatimah yang ada pada surat tanah atas nama Sunardi itu, Suwartini kembali menegaskan, “kami para ahli waris almarumah Fatimah yang masih hidup itu, tidak pernah menandatangani surat tanah penyerahan hak atas tanah kepada Sunardi yang kini sudah meninggal dunia itu.
“Saya heran, mengapa bisa ada surat tanah atas nama Sunardi, sementara tanah tersebut adalah milik orang tua saya (Fatimah, red),” ungkap Suwartini.
Hal tersebut ungkap Suwartini diperkuat dengan pernyataan para saksi sepadan tanah yakni, Boiman, Sudarto, Marlian, Supriadi, Nurmailis yang dalam hal ini menerangkan bahwa tanah yang dimaksud, benar milik Ibu Fatimah yang kini sudah meninggal dunia.
Sementara itu, Senin 12 Agustus 2024, menanggapi konfirmasi melalui WhatsApp (WA) terkait laporan pencurian buah kelapa sawit yang diduga dilakukan Suwartini itu, kepada wartawan, Kapolsek Mandau (Kompol Hairul Hidayat SIK, MM, MH) mempersilahkan awak media menemui Kanit Reskrim (AKP Irsanuddin Harahap) untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan atas laporan tersebut.